Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Fahmi Getol Beberkan Nunun

Kompas.com - 16/06/2011, 21:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Perindustrian, Fahmi Idris, belakangan ini selalu memberitahukan pada media massa informasi mengenai Nunun Nurbaeti, tersangka dugaan suap cek pelawat. Ketika ditanya apa yang menjadi alasannya berlaku demikian, Fahmi mengaku, hal ini juga didorong karena ia dulunya seorang aktivis.

"Saya ini mantan aktivis. Rata-rata mantan aktivis yang sejati itu selalu berpihak pada penegakan keadilan dan kebenaran," kata Fahmi seusai menghadiri acara "Jujur Itu Hebat" yang diselenggarakan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (16/6/2011).

Selain itu, lanjut Fahmi, ia ingin mendorong agar kasus ini diselesaikan dengan pasal penyuapan, bukan kasus gratifikasi. Hal ini karena ia melihat para tersangka mantan anggota DPR periode 1999-2004 divonis dengan pasal menerima hadiah atau gratifikasi.

"Kenapa saya dorong KPK (untuk usut kasus itu)? Agar ini menjadi kasus suap penyuapan. Tahu enggak yang terjadi? Yang menerima suap sudah dapat, tapi yang memberi suap tidak ada. Dalil keputusan gratifikasi. Gratifikasi tidak mengharuskan si penyuap itu hadir. Cukup si penerima suap itu aja. Penyuapnya bebas. Semua gratifikasi," jelasnya.

Fahmi juga menuding KPK mengelak bersusah payah mencari penyuap para mantan anggota DPR itu. Fahmi pun menduga kemungkinan besar usaha KPK untuk menjaring penyuap akan menguap begitu saja bersama dengan selesainya kasus itu, setelah vonis para tersangka penerima suap.

"Jadi, kalau gratifikasi kan KPK enggak perlu susah-susah cari yang menyuap? Yang terjadi selama ini adalah itu, dia (KPK) sengaja mengelak dari proses serius mencari penyuap," tutur Fahmi.

Ketika dikonfirmasi kemungkinan KPK memiliki kepentingan tertentu di balik pengusutan kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom itu, Fahmi enggan menjawabnya.

Ia hanya menjawab KPK tak menjalankan Pasal 5 tentang Penyuapan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Padahal, kasus itu merupakan kasus penyuapan.

"Tanya KPK (apakah ada kepentingan atau tidak). Mesti tanya KPK, ada apa. Dia (KPK) bilang, kita menuntut dengan Pasal 5 (penyuapan) dan Pasal 11 (gratifikasi). Tapi keputusan (vonis)-nya, si hakim itu bukan keputusan Pasal 5, tapi Pasal 11, pasal yang mengatur tentang gratifikasi. Itu kejadiannya, faktanya itu. Jadi, tanya saja kepada KPK," tegas Fahmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi 'Online'

    Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

    Nasional
    Pemerintah Putus Akses Internet Judi 'Online' Kamboja dan Filipina

    Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

    Nasional
    Upaya Berantas Judi 'Online' dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

    Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

    Nasional
    Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

    Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

    Nasional
    Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku 'Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste'

    Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku "Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste"

    Nasional
    Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

    Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

    Nasional
    Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

    Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

    Nasional
    2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

    2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

    Nasional
    TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi 'Online' Bisa Dipecat

    TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi "Online" Bisa Dipecat

    Nasional
    Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

    Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

    Nasional
    TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

    TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

    Nasional
    Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

    Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

    Nasional
    Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

    Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

    Nasional
    Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

    Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com