JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan Direktorat Jenderal Imigrasi belum akan menarik paspor milik Politisi Demokrat Muhammad Nazaruddin jika belum ada permintaan penegak hukum, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal ini dikonfirmasi setelah Nazaruddin tak juga memenuhi panggilan lembaga anti korupsi itu untuk dimintai keterangan dua kasus yang berbeda. "Kita tidak mau cabut paspor seseorang kalau tidak ada permintaan, kita jadi salah nanti. Jadi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentan Imigrasi ada kualifikasi kapan Imigrasi bisa mencabut paspor, dari permintaan Kementerian Lembaga yang memang diberikan kewenangan untuk mencabut," ujar Patrialis di Gedung Bidakara, Kamis (16/06/2011).
Menurutnya, Ditjen Imigrasi tidak mencampuri urusan hukum dari orang-orang yang akan dimintai penarikan paspornya. Jika memang ada permintaan, maka Ditjen Imigrasi hanya melaksanakan tugasnya menarik paspor dan memberikan data lintasan perjalanan orang yang dicari oleh penegak hukum. "Kalau dipanggil enggak datang (Nazaruddin), itu terserah dari penegak hukumnya (untuk memutuskan dicabut paksa paspor atau enggak)," imbuhnya.
Untuk diketahui saja, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu, telah dipanggil dua kali sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlit di Palembang, Sumatera Selatan. Namun ia tak juga hadir dengan alasan sakit kelainan jantung.
Panggilan sebelumnya untuk kasus di Kementerian Pendidikan Nasional pun tak dihadiri juga oleh Nazaruddin. Ia dan istrinya Neneng Sri Wahyuni yang juga dipanggil KPK, telah berangkat ke Singapura sejak 23 Mei 2011. Pencegahannya ke luar negeri baru dilakukan pada 24 Mei 2011. Sedangkan Neneng baru dicegah keluar negeri pada 31 Mei 2011.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.