Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agus Condro Divonis Satu Tahun Tiga Bulan

Kompas.com - 16/06/2011, 12:55 WIB
EditorInggried

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Suhartoyo menjatuhkan vonis satu tahun tiga bulan penjara kepada anggota DPR 1999-2004, Agus Condro, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/6/2011) ,bersamaan dengan vonis anggota DPR  1999-2004 lainnya yakni Max Moein, Rusman Lumbatoruan, dan Willem Tutuarima.

Hakim menilai, keempat politisi PDI Perjuangan itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan menerima sejumlah cek perjalanan yang diduga berkaitan dengan pemenangan Miranda Goeltom sebagai DGS BI.

"Terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kedua yaitu melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Suhartoyo.

Vonis terhadap Agus itu paling ringan dibanding tiga rekannya. Max dan Rusman divonis 1 tahun 8 bulan penjara sementara Willem divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Keempatnya juga harus membayar denda senilai Rp 50 juta yang dapat diganti dengan tiga bulan kurungan penjara.

Menurut Suhartoyo, hukuman Agus lebih ringan dibanding tiga rekannya karena majelis hakim mempertimbangkan posisi Agus sebagai whistle blower dalam kasus ini. Seperti diketahui, kasus yang menjerat 26 politisi DPR 1999-2004 sebagai tersangka itu berawal dari "nyanyian" Agus Condro.

Selain itu, yang meringankan Agus menurut Suhartoyo, dia mengakui perbuatannya dan mengembalikan uang yang merupakan hasil tindak pidana korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sementara Max dan Rusman mendapat hukuman paling berat di antara dua rekannya karena menurut mejelis hakim mereka tidak mengakui perbuatannya sehingga tidak pula mengembalikan harta yang merupakan hasil korupsi.

Hakim juga menilai, alasan mereka yang mengatakan bahwa sejumlah cek perjalanan yang diterima merupakan bantuan partai untuk dana kampanye, tidak dapat diterima.

"Hal yang meringankan, Max telah lanjut usia, berlaku sopan selama persidangan, dan tidak pernah dihukum sebelumnya. Rusman, usia lanjut, sopan, tidak pernah dihukum. Sedangkan Willem, berlaku sopan, menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, berusia lanjut, dan telah menyerahkan seluruh uang hasil kejahatan korupsi ke KPK," papar Suharyoto.

Vonis terhadap keempat anggota DPR 1999-2004 itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Pada Selasa (1/6/2011) JPU yang diwakili Riyono menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara selama 1,5 tahun untuk Agus Condro, 2,5 tahun untuk Max dan Rusman, serta 2 tahun untuk Willem. Menanggapi vonis tersebut, keempat politikus PDI Perjuangan itu akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Terkini Lainnya

Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Nasional
Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Nasional
Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Nasional
Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Nasional
PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

Nasional
Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Nasional
Survei Populi Center: Sandiaga Uno dan Ridwan Kamil Unggul di Bursa Cawapres

Survei Populi Center: Sandiaga Uno dan Ridwan Kamil Unggul di Bursa Cawapres

Nasional
MK Bakal Bahas di Internal Terkait Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu

MK Bakal Bahas di Internal Terkait Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu

Nasional
Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud: Kita 'Clear'-kan Dulu dengan MK

Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud: Kita "Clear"-kan Dulu dengan MK

Nasional
Survei Populi Center: Elektabilitas Prabowo Salip Ganjar, Tinggalkan Anies

Survei Populi Center: Elektabilitas Prabowo Salip Ganjar, Tinggalkan Anies

Nasional
Sebelum Putusan MK Keluar, Pemerintah Tegaskan Sistem Pileg Sesuai UU Pemilu

Sebelum Putusan MK Keluar, Pemerintah Tegaskan Sistem Pileg Sesuai UU Pemilu

Nasional
Memahami Pikiran dan Tindakan Tidak Lazim Sarwono Kusumaatmadja

Memahami Pikiran dan Tindakan Tidak Lazim Sarwono Kusumaatmadja

Nasional
Wapres Kukuhkan Enam Anggota Badan Pengarah Papua

Wapres Kukuhkan Enam Anggota Badan Pengarah Papua

Nasional
Puan Maharani Susul Pengurus DPP PDI-P ke Kantor DPP PPP, Bahas Pemenangan Ganjar

Puan Maharani Susul Pengurus DPP PDI-P ke Kantor DPP PPP, Bahas Pemenangan Ganjar

Nasional
Windy Idol Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap di MA

Windy Idol Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap di MA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com