Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agus Condro Divonis Satu Tahun Tiga Bulan

Kompas.com - 16/06/2011, 12:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Suhartoyo menjatuhkan vonis satu tahun tiga bulan penjara kepada anggota DPR 1999-2004, Agus Condro, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/6/2011) ,bersamaan dengan vonis anggota DPR  1999-2004 lainnya yakni Max Moein, Rusman Lumbatoruan, dan Willem Tutuarima.

Hakim menilai, keempat politisi PDI Perjuangan itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan menerima sejumlah cek perjalanan yang diduga berkaitan dengan pemenangan Miranda Goeltom sebagai DGS BI.

"Terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kedua yaitu melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Suhartoyo.

Vonis terhadap Agus itu paling ringan dibanding tiga rekannya. Max dan Rusman divonis 1 tahun 8 bulan penjara sementara Willem divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Keempatnya juga harus membayar denda senilai Rp 50 juta yang dapat diganti dengan tiga bulan kurungan penjara.

Menurut Suhartoyo, hukuman Agus lebih ringan dibanding tiga rekannya karena majelis hakim mempertimbangkan posisi Agus sebagai whistle blower dalam kasus ini. Seperti diketahui, kasus yang menjerat 26 politisi DPR 1999-2004 sebagai tersangka itu berawal dari "nyanyian" Agus Condro.

Selain itu, yang meringankan Agus menurut Suhartoyo, dia mengakui perbuatannya dan mengembalikan uang yang merupakan hasil tindak pidana korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sementara Max dan Rusman mendapat hukuman paling berat di antara dua rekannya karena menurut mejelis hakim mereka tidak mengakui perbuatannya sehingga tidak pula mengembalikan harta yang merupakan hasil korupsi.

Hakim juga menilai, alasan mereka yang mengatakan bahwa sejumlah cek perjalanan yang diterima merupakan bantuan partai untuk dana kampanye, tidak dapat diterima.

"Hal yang meringankan, Max telah lanjut usia, berlaku sopan selama persidangan, dan tidak pernah dihukum sebelumnya. Rusman, usia lanjut, sopan, tidak pernah dihukum. Sedangkan Willem, berlaku sopan, menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, berusia lanjut, dan telah menyerahkan seluruh uang hasil kejahatan korupsi ke KPK," papar Suharyoto.

Vonis terhadap keempat anggota DPR 1999-2004 itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Pada Selasa (1/6/2011) JPU yang diwakili Riyono menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara selama 1,5 tahun untuk Agus Condro, 2,5 tahun untuk Max dan Rusman, serta 2 tahun untuk Willem. Menanggapi vonis tersebut, keempat politikus PDI Perjuangan itu akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com