Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amankan Sidang, Polisi Pakai Rompi Anti Peluru

Kompas.com - 16/06/2011, 10:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran kepolisian melakukan pengamanan super ketat di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk mengamankan persidangan pembacaan vonis tersangka terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Terlihat, sejumlah personel kepolisian lengkap dengan rompi anti peluru dan senjata laras panjang berjaga di setiap sudut halaman depan pengadilan.

Selain itu, mobil Jihandak, dan Baracuda serta motor trail kepolisian pun berjejer di halaman luar dan di beberapa titik sekitar wilayah PN Jaksel. "Semenjak kemarin, kita terus lakukan persiapan pengamanan sidang ini. Personel kita juga untuk pertama kalinya dalam sidang Ba'asyir dilengkapi dengan rompi anti peluru," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Gatot Edy Pramono kepada Kompas.com, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 3.831 personel pasukan pengamanan yang terdiri dari 2.886 personel Polda Metro Jaya, 395 personel TNI, dan 550 personel Mabes Polri disiagakan di lokasi pengadilan. Kendaraan taktis dan penembak jitu (sniper) juga turut disiagakan.

Pengamanan tidak hanya dilakukan di Jakarta, tapi Polda-polda di sejumlah daerah juga bersiaga mengantisipasi teror dilakukan di luar wilayah Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang pembacaan vonis terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) tersebut diduga terlibat dalam pelatihan militer di pegunungan Jalin Jantho, Aceh. Karena diduga dalam pelatihan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman seumur hidup kepada Ba'asyir. Abu Bakar Ba'asyir akan divonis terkait dugaan keterlibatan dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh. Pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Solo, itu dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa sesuai Pasal 14 Jo Pasal 11 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com