Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SMS Ancaman Teror Tak Bisa Disepelekan

Kompas.com - 15/06/2011, 10:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menjelang vonis terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir, mulai bermunculan pesan singkat (SMS) bernada ancaman bahwa akan ada aksi teror di sejumlah titik di Jakarta. Terhadap hal ini, Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Sutarman, mengatakan, pihaknya tidak akan menyepelekan pesan ancaman itu.

"Saya sadari banyak SMS serupa, ada SMS yang serius biasanya saya forward ke seluruh pejabat utama dan lakukan penelusuran. Kalau SMS itu tidak saya anggap remeh," ungkap Sutarman, Rabu (15/6/2011), di sela-sela acara peresmian Sentra Pelayanan Pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (15/6/2011).

Sementara untuk pesan ancaman yang mengindikasikan teror dilakukan di pusat perbelanjaan, Sutarman mengatakan, dirinya telah menginstruksikan untuk meningkatkan pengamanan di mal-mal.

"Ancaman itu kami sikapi kalau masuk ancaman seperti itu kami lakukan pengamanan maksimal. Ancaman itu bisa benar atau tidak benar. Walapun tidak benar, Polri pasti akan ambil langkah maksimal mengamankan Jakarta," kata Sutarman.

Seperti diberitakan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman seumur hidup kepada Abu Bakar Ba'asyir. JPU menganggap Abu Bakar Ba'asyir mengetahui dan terlibat dalam pelatihan militer di pegunungan Jalin Jantho, Aceh.

Vonis terhadap Ba'asyir akan dibacakan hakim pada Kamis (16/6/2011) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya. Sebanyak 3.831 personel pasukan pengamanan yang terdiri dari 2.886 personel Polda Metro Jaya, 395 personel TNI, dan 550 personel Mabes Polri disiagakan di lokasi pengadilan.

Kendaraan taktis dan penembak jitu (sniper) juga turut disiagakan. Pengamanan tidak hanya dilakukan di Jakarta, tapi polda-polda di sejumlah daerah juga bersiaga mengantisipasi teror dilakukan di luar wilayah Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com