Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bachtiar Chamsyah Ungkap Peran Amrun Daulay

Kompas.com - 15/06/2011, 02:29 WIB

Jakarta, Kompas - Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah, yang kini mendekam di penjara karena korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor, mengungkap peran anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat Amrun Daulay dalam kasus tersebut.

Bachtiar yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/6), mengatakan Amrun yang mengusulkan penunjukan langsung pengadaan mesin jahit dan sapi impor di Kementerian Sosial.

Amrun, yang kini menjadi anggota Komisi VIII DPR, sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Bantuan Sosial Departemen Sosial Kabinet Indonesia Bersatu 2004-2009. Bachtiar saat itu menjadi atasan Amrun. Seusai diperiksa KPK, Bachtiar mengatakan, dia hanya mengulang kembali penjelasan yang dilakukannya saat diperiksa sebagai tersangka.

”Pemeriksaan biasa. Saya mengulang kembali penjelasan bagaimana proses penunjukan langsung itu. Dulu kan Beliau (Amrun) menjabat dirjen. Itu usul dia, ada surat dari Pak Amrun,” kata Bachtiar.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK telah menetapkan Amrun sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor tahun 2004-2006 di Departemen Sosial. Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 20 miliar lebih. Total kerugian negara pengadaan sapi pada tahun 2004 adalah sekitar Rp 1,9 miliar

KPK telah memeriksa Amrun pada April lalu. KPK juga telah meminta Amrun dicegah ke luar negeri. Menurut Johan, rencananya, KPK kembali memanggil dan memeriksa Amrun pekan depan. ”Kemungkinan dia kembali kami periksa pada pekan depan, di atas tanggal 20 Juni,” kata Johan.

Bachtiar telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan dihukum 1 tahun delapan bulan pada Maret lalu. Bachtiar menyetujui penunjukan langsung PT Lasindo milik Musfar Aziz untuk pengadaan mesin jahit.

Menurut Bachtiar, peran Amrun dalam pengadaan mesin jahit dan sapi impor tersebut adalah mengusulkan penunjukan langsung. Dalam pemeriksaan di KPK, Bachtiar mengatakan bahwa penyidik meminta mengecek kembali surat-menyurat yang berhubungan dengan pengadaan tersebut. (BIL)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com