Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipertanyakan, Putusan MA Belum Dieksekusi

Kompas.com - 14/06/2011, 18:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung, Selasa (14/6/2011), terkait kekalahan PT Garuda Indonesia atas gross neglingence (kelalaian berat) sehingga mengakibatkan meninggalnya aktivis Hak Asasi Manusia M Munir. Sebelumnya, keputusan MA tersebut dikeluarkan atas gugatan perdata yang dilayangkan istri Munir, Suciwati pada 2007 lalu. Beberapa hal yang dipersoalkan penggugat dalam perkara ini diantaranya pemindahan kursi yang tidak sesuai dengan boarding pass, adanya kru Garuda dengan surat tugas yang cacat hukum, kelalaian berat  dalam mengawasi makanan dan minuman yang mengakibatkan kematian Munir, dan kelalaian dalam menangani sakitnya Munir.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Kontras, Haris Azhar mengatakan, kegagalan eksekusi putusan tersebut terjadi karena PN Jakarta Pusat hanya melakukan proses mediasi. Menurut dia, proses mediasi itu pun tidak dilakukan secara resmi dengan memanggil kru-kru Garuda sebagai pihak tergugat dalam kasus tersebut.

"Jadi tadi itu, hanya pertemuan saja yang diinisiasikan oleh PN Pusat. Kita juga kaget, karena pertemuan itu adalah upaya mediasi untuk eksekusi putusan MA atas gugatan Suciwati. Padahal, seharusnya mereka dapat lebih cepat menyelesaikan kasus ini," ujar Haris ketika ditemui Kompas.com di kantornya, Jakarta, Selasa (14/6/2011).

Haris mempertanyakan gagalnya eksekusi putusan MA tersebut. Dia mengatakan, dalam tuntutan awal gugatan Suciwati, seharusnya pihak Garuda juga melakukan permohonan maaf kepada publik atas kelalaiannya sehingga mengakibatkan Munir tewas di atas pesawat.

"Walaupun pihak Garuda sudah diputuskan untuk mengganti rugi immateril sejumlah Rp 40 juta, tapi itu bukan semata-mata hanya materil saja. Ada sesuatu yang tidak bisa dihargakan seperti permintaan maaf kepada publik. Karena kalau ganti rugi itu kan kesannya sepihak, dan pasif saja. Tidak ada upaya untuk meminta maaf, seperti yang diminta oleh Suciwati dalam tuntutan awal. Bahkan, dalam tuntutan itu juga, Garuda pun sebenarnya harus membuat patung Munir," jelasnya.

"Jadi kalau Garuda punya itikad baik dalam kasus ini, ya permohonan maaf juga harus dilakukan. Dan masyarakat juga akan melihat lebih gentle dan elegan. Karena saya yakin, dalam kasus Munir ini, jika semakin dilawan, maka dukungan publik akan semakin besar," tambah Haris.

Adapun dalam pemanggilan PN Jakarta Pusat tersebut, pihak Garuda diwakilkan oleh M Assegaf, sebagai kuasa hukum seluruh tergugat diantaranya, Indra Setiawan (mantan Direktur Utama Garuda Indonesia), dan Pantun Matondang (Kapten pilot pesawat Garuda yang ditumpangi Munir). Dia mengatakan, semua tergugat berhalangan hadir karena PT Garuda belum mendapat undangan resmi dari pihak PN Jakarta Pusat. Atas ketidakhadiran para tergugat itu, proses mediasi tersebut ditunda dua minggu hingga, Selasa (5/7/2011) mendatang.

Suciwati menggugat manajemen PT Garuda Indonesia, di antaranya mantan Dirut PT Garuda Indonesia Indra Setiawan, Vice President Corperate Security Ramelgia Anwar, Flight Operator Support Officer Rohainil Aini, Pilot Pollycarpus Budihari Priyanto, Kapten Pilot Pantun Matondang, dan lima awak kabin penerbangan GA 974 lainnya. Gugatan perdata tersebut berdasarkan penemuan-penemuan tim investigasi Kasum bahwa Garuda telah melakukan kelalaian dalam menjami keselamatan penumpangnya. Gugatan tersebut diterima dan sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung pada 2007 lalu. Adapun, dalam amar putusannya, MA mewajibkan PT Garuda Indonesia dan Pantun Matondang untuk mengganti kerugian Suciwati sebesar Rp 3,392 miliar secara materil dan immateril sejumlah Rp 40 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com