Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Bergantung pada 500.000 Wajib Pajak

Kompas.com - 14/06/2011, 03:26 WIB

Jakarta, Kompas - Direktorat Jenderal Pajak menggantungkan diri pada pembayaran 500.000 wajib pajak untuk memenuhi target penerimaan negara yang ditetapkan lebih dari Rp 600 triliun setiap tahunnya. Setoran dari sebagian kecil wajib pajak itu berkontribusi atas 98 persen penerimaan pajak setiap tahunnya.

”Itu yang menjadi masalah saat ini. Pada 2010, memang ada 8,5 juta wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT (surat pemberitahuan tahunan). Namun, hanya 200.000 orang yang berkontribusi atas 98 persen penerimaan pajak,” tutur Dirjen Pajak Fuad Rahmany saat berbicara dalam Rapat Panitia Kerja Rancangan APBN 2012 dengan Badan Anggaran DPR di Jakarta, Senin (13/6).

Menurut Fuad, sebagian besar orang terkaya di Indonesia sudah menjadi sasaran penagihan pajak selama ini. Meski demikian, Direktorat Jenderal Pajak meyakini masih ada obyek pajak yang disembunyikan wajib pajak melalui berbagai rekayasa.

”Masih ada puluhan juta orang yang belum membayar pajak,” tuturnya.

Menteri Keuangan Agus Darmawan Wintarto Martowardojo menyebutkan, pihaknya mengusulkan agar Ditjen Pajak mendapatkan anggaran senilai Rp 5,197 triliun pada 2012, atau sama dengan 2011.

Ekonom Anton Gunawan menegaskan, rasio antara penerimaan pajak dan produk domestik Bruto (tax ratio) masih relatif kecil, yakni 12 persen. Hal itu disebabkan sektor informal masih mendominasi dunia usaha Indonesia karena mempekerjakan 70 persen angkatan kerja.

”Padahal, 40 persen perekonomian digulirkan oleh sektor informal. Hal ini menyebabkan basis pajak menjadi tidak merata. Ini mengkhawatirkan jika wajib pajak yang menjadi sumber penerimaan pajak bangkrut. Hal itu akan berdampak pada penerimaan pajak,” ujarnya. (OIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com