Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Retribusi Miras Rp 100 Juta Per Tahun

Kompas.com - 13/06/2011, 20:54 WIB

SENTANI, KOMPAS.com — Pemerintah Kabupaten Jayapura, Papua, menetapkan retribusi minuman keras sebesar Rp 100 juta per tahun. Hal ini dilakukan guna menertibkan peredaran minuman beralkohol di wilayah tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Kepala Badan DP2KA) Kabupaten Jayapura Theofilus R Tegai, Senin (13/6/2011) di Sentani, mengatakan, perlu peraturan yang tegas untuk menertibkan penjualan minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Jayapura.

"Penjualan miras di Sentani saat ini cukup menjamur, walaupun para penjual tidak mengantongi surat izin," katanya, Senin.

Ia mengatakan, yang lebih memprihatinkan lagi adalah para pedagang menjual sebelum mengurus surat izin dengan cara memaksa pemerintah untuk menerbitkannya.

Bahkan, kata dia, sebagian besar penjualan miras di Sentani pada umumnya dilakukan oleh para pedagang yang juga menjual kebutuhan pokok. Padahal, hal tersebut tidak ada dalam aturan penerbitan surat izin itu, kecuali tempat hiburan malam seperti bar, pub, dan tempat karaoke.

Theofilus mengatakan, dampak penjualan miras secara bebas di masyarakat sangat besar. Sebanyak 90 persen tindakan kriminal terjadi, seperti kekerasan dalam rumah tangga dan kecelakaan lalu lintas, karena para pelaku di bawah pengaruh alkohol.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Jayapura menurutnya berusaha menertibkan penjualan miras dengan menetapkan retribusi Rp 100 juta per tahun sebagai solusi yang sangat tepat.

Theofilus mengakui bahwa salah satu bisnis yang menjanjikan di wilayah itu adalah usaha miras. Hampir semua golongan masyarakat di sana menyukai minuman yang memabukkan ini sehingga, meski tidak ada uang, mereka berusaha agar tetap bisa menikmatinya.

Selain itu, kata dia, pemerintah setempat sedang menggodok peraturan daerah yang mengatur tentang miras. "Kami berusaha menekan jumlah peredaran miras di Sentani karena dampaknya di masyarakat cukup besar," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com