Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Belum Perlu Periksa Adang

Kompas.com - 13/06/2011, 20:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi belum merasa perlu memeriksa mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun selaku suami Nunun Nurbaeti, tersangka dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda Goeltom pada 2004.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Juru Bicara KPK), Johan Budi, mengatakan bahwa KPK tidak bergantung pada keterangan pihak keluarga Nunun. KPK mengutamakan keterangan Nunun yang dinilai sebagai saksi kunci dalam membongkar kasus itu. "Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, keluarga berhak melindungi anggota keluarganya. Tentu kami tidak akan bergantung pada itu," kata Johan di gedung KPK di Jakarta, Senin (13/6/2011).

Oleh karena itu, lanjut Johan, KPK berharap pihak keluarga dapat bekerja sama dengan menyerahkan Nunun untuk menjalani proses hukum. Hingga kini, keberadaan Nunun masih misterius. Hanya pihak keluarga yang mengetahui keberadaan sosialita tersebut. Keluarga tampak enggan membocorkan keberadaan Nunun. "Alangkah indahnya bila dari pihak keluarga bisa kerja sama," ucap Johan.

Terkait pemulangan Nunun ke Tanah Air, KPK menempuh sejumlah cara. Terakhir, kata Johan, KPK berkoordinasi dengan lembaga antikorupsi Kamboja. Tersiar kabar bahwa Nunun sempat berada di Kamboja.

Di samping itu, KPK juga menyebar red notice kepada kepolisian internasional (interpol) melalui Polri. "KPK mengirim red notice itu ke Mabes Polri untuk dikirim ke interpol yang ada di lebih dari 100 negara," katanya.

Nunun ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam dugaan suap cek perjalanan sejak akhir Februari. Menurut Johan, peningkatan status Nunun dari saksi menjadi tersangka sudah sesuai dengan bukti-bukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    Nasional
    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Nasional
    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Nasional
    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Nasional
    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    Nasional
    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com