JAKARTA, KOMPAS.com — Dua terpidana kasus suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Endin J Sofihara dan Udju Djuhaeri, bebas bersyarat sejak April 2011.
Endin, mantan anggota DPR 1999-2004 asal Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, menjalani pidana satu tahun tiga bulan dalam kasus tersebut. Sementara Udju, anggota DPR asal Fraksi TNI/Polri, divonis dua tahun penjara.
"Endin dan Udju juga mendapatkan pembebasan bersyarat," kata Kepala Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi Prabowo saat dihubungi, Senin (13/6/2011).
Dengan demikian, empat terpidana suap cek perjalanan sudah bebas bersyarat. Sebelumnya, dua politikus DPR 1999-2004 yang juga terpidana dalam kasus yang sama, yakni Hamka Yandhu dan Dudhie Makmun Murod, juga telah dinyatakan bebas bersyarat.
Menurut Akbar, Endin dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Cibinong sejak 25 April. Pada 17 Mei 2010 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis kepada Endin karena terbukti menerima suap berupa cek perjalanan senilai Rp 500 juta.
Sementara Udju pada 17 Mei 2011 dinyatakan divonis bersalah karena menerima cek perjalanan senilai Rp 2 miliar, yang didistribuskan kepada anggota fraksinya yang lain. Ia bebas bersyarat pada tanggal yang sama dengan Endin dari LP Sukamiskin, Bandung.
"Endin, berdasarkan SK Nomor PAS.2.VIII.1624.PK.01.05.06, tertanggal 11 Februari 2011. Udju mengacu surat SK Nomor PAS.2.VIII.1623.PK.01.05.01, tertanggal 11 Februari 2011," kata Akbar.
Ia juga menuturkan, kedua mantan anggota Dewan itu bebas bersyarat karena telah menjalani dua per tiga masa tahanan, dikurangi remisi-remisi yang mereka dapat selama menjalani masa tahanan.
Meskipun bebas, keduanya diwajibkan melapor ke balai pemasyarakatan setempat setiap bulannya. Kasus dugaan suap cek perjalanan menjerat empat anggota DPR periode 1999-2004 sebagai terpidana, dan 26 orang sebagai tersangka.
Sebanyak 24 dari 26 tersangka itu menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam dakwaan terhadap para terdakwa disebutkan bahwa cek perjalanan berasal dari Nunun Nurbaeti yang diberikan melalui Arie Malangjudo.
Kini, Nunun telah menjadi tersangka. Istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun itu ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir Februari 2011.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.