Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Endin dan Udju Juga Bebas Bersyarat

Kompas.com - 13/06/2011, 17:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua terpidana kasus suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Endin J Sofihara dan Udju Djuhaeri, bebas bersyarat sejak April 2011.

Endin, mantan anggota DPR 1999-2004 asal Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, menjalani pidana satu tahun tiga bulan dalam kasus tersebut. Sementara Udju, anggota DPR asal Fraksi TNI/Polri, divonis dua tahun penjara.

"Endin dan Udju juga mendapatkan pembebasan bersyarat," kata Kepala Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi Prabowo saat dihubungi, Senin (13/6/2011).

Dengan demikian, empat terpidana suap cek perjalanan sudah bebas bersyarat. Sebelumnya, dua politikus DPR 1999-2004 yang juga terpidana dalam kasus yang sama, yakni Hamka Yandhu dan Dudhie Makmun Murod, juga telah dinyatakan bebas bersyarat.

Menurut Akbar, Endin dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Cibinong sejak 25 April. Pada 17 Mei 2010 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis kepada Endin karena terbukti menerima suap berupa cek perjalanan senilai Rp 500 juta.

Sementara Udju pada 17 Mei 2011 dinyatakan divonis bersalah karena menerima cek perjalanan senilai Rp 2 miliar, yang didistribuskan kepada anggota fraksinya yang lain. Ia bebas bersyarat pada tanggal yang sama dengan Endin dari LP Sukamiskin, Bandung.

"Endin, berdasarkan SK Nomor PAS.2.VIII.1624.PK.01.05.06, tertanggal 11 Februari 2011. Udju mengacu surat SK Nomor PAS.2.VIII.1623.PK.01.05.01, tertanggal 11 Februari 2011," kata Akbar.

Ia juga menuturkan, kedua mantan anggota Dewan itu bebas bersyarat karena telah menjalani dua per tiga masa tahanan, dikurangi remisi-remisi yang mereka dapat selama menjalani masa tahanan.

Meskipun bebas, keduanya diwajibkan melapor ke balai pemasyarakatan setempat setiap bulannya. Kasus dugaan suap cek perjalanan menjerat empat anggota DPR periode 1999-2004 sebagai terpidana, dan 26 orang sebagai tersangka.

Sebanyak 24 dari 26 tersangka itu menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam dakwaan terhadap para terdakwa disebutkan bahwa cek perjalanan berasal dari Nunun Nurbaeti yang diberikan melalui Arie Malangjudo.

Kini, Nunun telah menjadi tersangka. Istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun itu ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir Februari 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com