JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pemerintah masih menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung untuk menentukan nasib Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamuddin. Ia divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 Mei 2011, tetapi jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Status Agusrin saat ini masih nonaktif sampai ada keputusan kasasi dari Mahkamah Agung," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), menjelang rapat kerja dengan Komisi II DPR di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (13/6/2011).
Ia berharap proses kasasi di Mahkamah Agung berlangsung cepat sehingga keputusannya juga bisa cepat diterima. Oleh karena itu, kata Gamawan, pihaknya belum mencabut status nonaktif Agusrin karena masih menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
Agusrin tersangkut perkara korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ia didakwa membuat rekening baru di Bank Rakyat Indonesia di luar rekening resmi kas daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu dan dinilai ingin memperkaya diri. Dakwaan jaksa menyebutkan, perbuatan Agusrin membuat rekening baru bisa berpotensi merugikan negara mencapai Rp 21,3 miliar.
Jaksa mendakwa Agusrin melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (pasal primer) serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (pasal sekunder). Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Syarifuddin Umar menjatuhkan vonis bebas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.