Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hamka Yandhu Bebas Bersyarat

Kompas.com - 13/06/2011, 10:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangi Miranda Goeltom pada 2004, Hamka Yandhu, dinyatakan bebas bersyarat. Mantan Bendahara Fraksi Partai Golkar Hamka Yandhu itu tengah menjalani hukuman penjara 2,5 tahun dalam  kasus tersebut.

Kepala Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi Prabowo mengungkapkan, Hamka dinyatakan bebas bersyarat sejak 17 Mei 2011.

"Berdasarkan Surat Keputusan Nomor Pas.2.XIII.2086.PK.01.05.06, tertanggal 15 Maret 2011," kata Akbar saat dihubungi, Senin (13/6/2011).

Pada 17 Mei 2010, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Hamka bersalah menerima gratifikasi berupa 10 lembar cek perjalanan senilai Rp 50 juta. Menurut Akbar, pembebasan bersyarat diberikan kepada Hamka karena telah menjalani dua pertiga masa tahanannya yang telah dikurangi sejumlah remisi yang diperoleh Hamka selama ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba.

Meskipun bebas, lanjut Akbar, Hamka dikenai wajib melapor setiap bulan kepada pihaknya.

Sebelumnya, terpidana kasus yang sama, mantan Bendahara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dudhie Makmun Murod juga mendapatkan pembebasan bersyarat. Dudhie yang divonis dua tahun penjara itu bebas bersyarat sejak 27 April 2011. Selain Hamka dan Dudhie, terdapat dua politikus DPR 1999-2004 lainnya yang divonis dalam kasus tersebut. Mereka adalah Endin Soefihara dari Partai Persatuan Pembangunan dan Udju Djuhaeri dari Fraksi TNI Polri. Terkait keduanya, Akbar belum dapat menginformasikan apakah mereka sudah bebas bersyarat atau belum.

"Untuk Endin dan Udju, saya cek dulu," katanya.

Kasus dugaan suap cek perjalanan menjerat empat anggota DPR 1999-2004 sebagai terpidana dan 26 orang sebagai tersangka. Sebanyak 24 dari 26 tersangka menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam dakwaan terhadap para terdakwa disebutkan bahwa cek perjalanan berasal dari Nunun Nurbaeti yang diberikan melalui Arie Malangjudo. Kini Nunun telah menjadi tersangka. Istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Darajatun itu ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir Februari 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com