Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Bukti Nunun? Nanti di Pengadilan

Kompas.com - 13/06/2011, 10:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi,  Johan Budi, menegaskan, penetapan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangi Miranda Goeltom pada 2004 sudah berdasarkan bukti-bukti. KPK menetapkan Nunun sebagai tersangka sejak akhir Februari 2011. Johan mengatakan, bukti-bukti yang menjadi dasar peningkatan status Nunun menjadi tersangka itu akan dibeberkan pada saatnya nanti di pengadilan.

"Itu nanti di pengadilan dong, tuduhan KPK apa, ya di pengadilan nanti disampaikan," katanya.

Pernyataan Johan ini menanggapi pernyataan mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun yang merupakan suami Nunun. Adang mempertanyakan penetapan status istrinya sebagai tersangka. Menurut dia, KPK selama ini tak pernah mengungkapkan bukti apa yang dimiliki hingga meningkatkan status Nunun dari saksi menjadi tersangka. Ia merasa selama ini istrinya seolah-olah ditempatkan sebagai aktor utama dari kasus ini. Sementara orang yang membagikan dan memberikan cek perjalanan tidak dijerat. Pembagian cek kepada 26 anggota DPR 1999-2004 itu diduga dibagikan oleh Arie Malangjudo dan bertujuan untuk pemenangan Miranda Goeltom.

"Ada juga status orang yang dianggap memberi, tetapi tidak jadi tersangka. Sementara istri saya tersangka. Di mana keadilan itu?" kata Adang di Gedung DPR, Jakarta, pekan lalu.

Menanggapi hal ini, menurut Johan, pihaknya belum mendapatkan bukti-bukti untuk menjadikan Miranda dan Arie sebagai tersangka selanjutnya. "Belum, ini dulu, makanya saya bilang keterangan Bu Nunun sangat diperlukan," ujarnya.

Keterangan Nunun, lanjut Johan, sangat penting dalam mengungkap tuntas kasus yang menjerat 26 politikus DPR 1999-2004 itu sebagai tersangka. Oleh karena itu, KPK berharap Nunun dapat menghadiri pemeriksaan-pemeriksaan KPK.

"Sebaiknya Bu Nunun hadir ke KPK, jelaskan soal tuduhan-tuduhan terhadapnya itu," ucap Johan.

Keberadaan Nunun sendiri hingga saat ini belum diketahui. Terakhir, ia diinformasikan berada di Kamboja. Paspor atas namanya juga telah ditarik oleh Direktorat Jenderal Imigrasi RI. Adang bersikukuh tidak akan menghadirkan istrinya jika proses penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

    Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

    Nasional
    Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

    Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

    Nasional
    Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

    Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

    Nasional
    Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

    Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

    Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

    Nasional
    Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

    Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

    Nasional
    Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

    Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

    Nasional
    Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

    Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

    Nasional
    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Nasional
    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    Nasional
    Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Nasional
    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com