JAKARTA, KOMPAS.com — Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, menegaskan, penetapan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangi Miranda Goeltom pada 2004 sudah berdasarkan bukti-bukti. KPK menetapkan Nunun sebagai tersangka sejak akhir Februari 2011. Johan mengatakan, bukti-bukti yang menjadi dasar peningkatan status Nunun menjadi tersangka itu akan dibeberkan pada saatnya nanti di pengadilan.
"Itu nanti di pengadilan dong, tuduhan KPK apa, ya di pengadilan nanti disampaikan," katanya.
Pernyataan Johan ini menanggapi pernyataan mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun yang merupakan suami Nunun. Adang mempertanyakan penetapan status istrinya sebagai tersangka. Menurut dia, KPK selama ini tak pernah mengungkapkan bukti apa yang dimiliki hingga meningkatkan status Nunun dari saksi menjadi tersangka. Ia merasa selama ini istrinya seolah-olah ditempatkan sebagai aktor utama dari kasus ini. Sementara orang yang membagikan dan memberikan cek perjalanan tidak dijerat. Pembagian cek kepada 26 anggota DPR 1999-2004 itu diduga dibagikan oleh Arie Malangjudo dan bertujuan untuk pemenangan Miranda Goeltom.
"Ada juga status orang yang dianggap memberi, tetapi tidak jadi tersangka. Sementara istri saya tersangka. Di mana keadilan itu?" kata Adang di Gedung DPR, Jakarta, pekan lalu.
Menanggapi hal ini, menurut Johan, pihaknya belum mendapatkan bukti-bukti untuk menjadikan Miranda dan Arie sebagai tersangka selanjutnya. "Belum, ini dulu, makanya saya bilang keterangan Bu Nunun sangat diperlukan," ujarnya.
Keterangan Nunun, lanjut Johan, sangat penting dalam mengungkap tuntas kasus yang menjerat 26 politikus DPR 1999-2004 itu sebagai tersangka. Oleh karena itu, KPK berharap Nunun dapat menghadiri pemeriksaan-pemeriksaan KPK.
"Sebaiknya Bu Nunun hadir ke KPK, jelaskan soal tuduhan-tuduhan terhadapnya itu," ucap Johan.
Keberadaan Nunun sendiri hingga saat ini belum diketahui. Terakhir, ia diinformasikan berada di Kamboja. Paspor atas namanya juga telah ditarik oleh Direktorat Jenderal Imigrasi RI. Adang bersikukuh tidak akan menghadirkan istrinya jika proses penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.