Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paskah Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/06/2011, 02:35 WIB

Jakarta, Kompas - Mantan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional Paskah Suzetta dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/6).

Paskah dituntut bersama empat terdakwa lain dalam perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Sidang pada hari yang sama menuntut 20 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 yang terlibat perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membagi lima berkas tuntutan.

Berkas pertama terdiri dari empat politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yakni Ni Luh Mariani, Sutanto Pranoto, Suwarno, dan Matheos Pormes. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut keempat terdakwa pidana penjara selama 2,5 tahun dan merampas harta kekayaan terdakwa yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi. Besaran harta yang dirampas berbeda-beda. Ni Luh Rp 500 juta, Sutanto Rp 600 juta, Suwarno Rp 500 juta, dan Matheos Rp 350 juta.

Pada berkas kedua, jaksa KPK menuntut empat politisi PDI-P lainnya, yakni Panda Nababan, Angelina Patisiana, Budiningsih, dan M Iqbal. Persidangan keempat terdakwa yang dimulai pukul 16.00 molor dari jadwal yang ditentukan dan diwarnai dua kali skorsing. Skorsing pertama saat majelis hakim terpaksa berdiskusi saat penasihat hukum Panda, Juniver Girsang, mendesak jaksa menghadirkan Hamka Yandu, Sumarni (sekretaris Nunun Nurbaeti), dan Santoso (sekretaris Dudhie Makmun Murod). Namun, jaksa yang diketuai M Rum merasa keterangan ketiga saksi tidak diperlukan lagi karena sudah ada di berita acara pemeriksaan (BAP).

Menurut Juniver ketiga saksi ini akan bisa membuktikan Panda tak pernah menerima cek perjalanan dan tak pernah bertemu Nunun. ”Ketiga saksi ini sangat fundamental dan bisa menjelaskan apakah Panda menerima cek perjalanan atau tidak. Ternyata menurut keterangan di BAP, Panda tidak menerima, sedangkan di dakwaan Panda menerima,” kata Juniver.

Sidang juga molor karena Panda meminta berkas tuntutan setebal 271 halaman dibacakan semua oleh jaksa. Majelis hakim kemudian menskors kembali sidang saat memasuki maghrib dan baru memulai kembali sidang pada pukul 21.00. Di sela itu, jaksa KPK menuntut tiga berkas terdakwa lainnya, berkas dua politisi Partai Persatuan Pembangunan, yakni Daniel Tanjung dan Sofyan Usman, serta berkas lima politisi Partai Golkar, yakni Asep Ruhiman, Tengku Nurlif, Baharudin Aritonang, Hengky Baramuli, dan Reza Kamarullah.

Sementara itu, kemarin anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Djufri, ditahan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kota Padang. Djufri, mantan Wali Kota Bukittinggi, selanjutnya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Muara, Kota Padang, selama 20 hari ke depan. ”Ya, ini kan proses hukum. Tidak ada orang lain (yang harus terlibat),” kata Djufri saat dibawa ke dalam mobil tahanan. (INK/BIL)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com