Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paskah Dituntut Lebih Berat dari Koleganya

Kompas.com - 08/06/2011, 23:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Golkar, Paskah Suzetta, dituntut hukuman lebih berat dibanding empat koleganya, sesama anggota DPR 1999-2004 yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Paskah dituntut 2,5 tahun penjara, sedangkan empat rekan separtainya yang didakwa satu berkas dengan Paskah, yakni Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Bria Sera, Bobby Suhardiman, dan Anthony Zeidra Abidin, dituntut 2 tahun penjara.

Tuntutan terhadap para politisi Partai Golkar itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (8/6/2011). "Denda masing-masing Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata jaksa Suwardji.

Menurut Suwarji, tuntutan Paskah lebih berat karena dia tidak mengakui perbuatannya. "Hal-hal yang memberatkan, membuat citra buruk DPR, terdakwa tiga (Paskah) tidak mengakui perbuatannya," ujarnya.

Jaksa Suwarji mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, kelima terdakwa terbukti menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatannya. Mereka terbukti menerima traveller's cheque atau cek pelawat Bank Internasional Indonesia setelah melakukan pemilihan DGS BI 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom. Dengan demikian, kata Suwarji, patut diduga penerimaan cek pelawat tersebut berkaitan dengan pemilihan DGS BI.

"Ada kaitannya dengan jabatan, bertentangan dengan jabatan terdakwa sebagai anggota DPR," katanya. Perbuatan kelima politisi itu, lanjut Suwarji, merupakan tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan kedua.

Menanggapi tuntutan, Paskah dan kawan-kawan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi yang akan dibacakan pada Senin (13/6/2011). Seusai persidangan, Paskah mengungkapkan bahwa konstruksi hukum dalam perkara yang menjeratnya itu tidak sesuai dengan perundang-undangan. Hingga kini pihak yang diduga memberi sejumlah cek pelawat kepada anggota DPR 1999-2004 itu belum disidang.

"Nunun Nurbaeti tidak bisa dihadirkan di persidangan. Kedua, apa yang perlu dijawab adalah hubungan TC (traveller's cheque) ini dengan Miranda? Tidak ada persekongkolan, tidak ada rapat poksi, ini yang harus dijawab," kata Paskah.

Dalam kasus dugaan suap cek pelawat, sebanyak 26 politisi DPR 1999-2004 ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 24 di antaranya menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor. Dalam dakwaan disebutkan bahwa cek pelawat berasal dari Nunun Nurbaeti melalui Arie Malangjudo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com