Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paskah Dituntut Lebih Berat dari Koleganya

Kompas.com - 08/06/2011, 23:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Golkar, Paskah Suzetta, dituntut hukuman lebih berat dibanding empat koleganya, sesama anggota DPR 1999-2004 yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Paskah dituntut 2,5 tahun penjara, sedangkan empat rekan separtainya yang didakwa satu berkas dengan Paskah, yakni Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Bria Sera, Bobby Suhardiman, dan Anthony Zeidra Abidin, dituntut 2 tahun penjara.

Tuntutan terhadap para politisi Partai Golkar itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (8/6/2011). "Denda masing-masing Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata jaksa Suwardji.

Menurut Suwarji, tuntutan Paskah lebih berat karena dia tidak mengakui perbuatannya. "Hal-hal yang memberatkan, membuat citra buruk DPR, terdakwa tiga (Paskah) tidak mengakui perbuatannya," ujarnya.

Jaksa Suwarji mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, kelima terdakwa terbukti menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatannya. Mereka terbukti menerima traveller's cheque atau cek pelawat Bank Internasional Indonesia setelah melakukan pemilihan DGS BI 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom. Dengan demikian, kata Suwarji, patut diduga penerimaan cek pelawat tersebut berkaitan dengan pemilihan DGS BI.

"Ada kaitannya dengan jabatan, bertentangan dengan jabatan terdakwa sebagai anggota DPR," katanya. Perbuatan kelima politisi itu, lanjut Suwarji, merupakan tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan kedua.

Menanggapi tuntutan, Paskah dan kawan-kawan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi yang akan dibacakan pada Senin (13/6/2011). Seusai persidangan, Paskah mengungkapkan bahwa konstruksi hukum dalam perkara yang menjeratnya itu tidak sesuai dengan perundang-undangan. Hingga kini pihak yang diduga memberi sejumlah cek pelawat kepada anggota DPR 1999-2004 itu belum disidang.

"Nunun Nurbaeti tidak bisa dihadirkan di persidangan. Kedua, apa yang perlu dijawab adalah hubungan TC (traveller's cheque) ini dengan Miranda? Tidak ada persekongkolan, tidak ada rapat poksi, ini yang harus dijawab," kata Paskah.

Dalam kasus dugaan suap cek pelawat, sebanyak 26 politisi DPR 1999-2004 ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 24 di antaranya menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor. Dalam dakwaan disebutkan bahwa cek pelawat berasal dari Nunun Nurbaeti melalui Arie Malangjudo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com