Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panda Mengadu, KPK Siap Diperiksa

Kompas.com - 07/06/2011, 23:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi siap jika empat jaksanya yang diadukan Panda Nababan ke Kejaksaan Agung harus menjalani proses pemeriksaan. Meskipun demikian, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya menunggu langkah selanjutnya dari Kejaksaan.

"Kita tunggu proses selanjutnya dari Kejagung, bagaimana menilai laporan Pak Panda. KPK sih siap. Harus siap apabila ada keterangan atau kebutuhan-kebutuhan pemeriksaan," kata Johan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (7/6/2011).

Panda yang merupakan tersangka dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia 2004 itu melaporkan empat jaksa KPK yang menyusun dakwan terhadapnya serta mantan Direktur Penuntutan Umum KPK Feri Wibisono ke Jaksa Agung Muda Pengawasan hari ini.

Kuasa hukum Panda yakni Juniver Girsang mengatakan, kelimanya diadukan atas tuduhan tidak profesional. Pihak Panda menilai tim jaksa penuntut umum merekayasa fakta dan data penyidikan. Sementara Feri dinilai ceroboh karena membiarkan dan tidak meneliti ulang berkas perkara maupun pemeriksaan tambahan Panda.

"Rekayasanya, Panda dituduh menerima Rp 1,45 miliar tapi dalam pemeriksaan saksi di persidangan, tidak satupun menyatakan pernah memberikan ke Panda," kata Juniver. Selain itu, pihak Panda mempertanyakan berita acara pemeriksaan tanggal 28 Oktober 2009 dan 2 November 2011 atas nama saksi Miranda Goeltom yang tidak tercantum dalam berkas dakwaan Panda. "Padahal BAP ini sangat monumental. Bagian di mana Panda disebutkan menerima travel cheque. Akan tetap berita acara pemeriksaan itu raib," tambah Juniver.

Terkait dakwaan terhadap Panda tersebut, Johan Budi menegaskan bahwa jaksa KPK telah bekerja sesuai prosedur dalam menyusun dakwaan Panda. "KPK mengusut kasus ini berdasarkan perundang-undangan yang berlaku," ujar Johan. "Pak Feri dan jaksa-jaksa itu kan melaksanakan tugas atas perintah organisasi di KPK," tambahnya.

Meskipun demikian, KPK kata Johan tidak akan membatasi Panda. Sebagai warga negara, katanya, Panda berhak melapor apabila menilai adanya ketidaksesuain dalam proses hukum terhadapnya. "Kalau itu dirasa kurang pas, kan ada salurannya, negara kita kan negara hukum, silakan saja. Kita tidak bisa membatasi atau melarang orang untuk melakukan upaya-upaya hukum lain yang menurut yang bersangkutan ada sesuatu yang kurang tepat atau dilanggar," tutur Johan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com