Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Alasan PK Pollycarpus

Kompas.com - 07/06/2011, 13:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak terpidana 20 tahun penjara, Pollycarpus Budihari Priyanto, terkait perkara pembunuhan aktivis hak asasi manusia, M Munir, mengaku memiliki landasan kuat mengajukan peninjauan kembali.

Kuasa hukum Pollycarpus, M Assegaf, mengatakan, alasan-alasan kuat tersebut karena terdapat beberapa kejanggalan dalam putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung (PK MA) pada 2008 lalu yang menghukum kliennya selama 20 tahun penjara.

"Perjalanan kasusnya Pollycarpus itu banyak hal-hal yang kontroversial. Salah satunya ketika di pengadilan tinggi terjadi perbedaan pendapat pada hakim-hakimnya. Ketua majelisnya sendiri mengatakan, Polly tidak terbukti bersalah. Kemudian kasasi karena terjadi perbedaan pendapat. Dua lawan satu. Yang satu mengatakan bersalah, dan yang dua mengatakan Polly tidak bersalah. Maka, Polly dibebaskan ketika itu. Namun, setelah bebas selama setahun, MA mengeluarkan putusan untuk memenjarakan Polly lagi selama 20 tahun," ujar Assegaf di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2011).

Assegaf mengungkapkan, putusan tersebut menjadi kontroversial sebab MA mengabulkan PK dari Kejaksaan Agung. Padahal, menurut Assegaf, mekanisme PK Jaksa tidak dibenarkan dalam ketentuan hukum acara pidana mana pun.

"Kita protes keras karena hak PK berdasarkan undang-undang terdapat pada ahli waris atau terpidana. Akan tetapi, mereka (MA) tetap nekat dan tetap mengeluarkan putusan itu," tuturnya.

Lebih lanjut, menurut dia, majelis PK MA juga membuat kekeliruan. Hal tersebut dapat terlihat dalam alasan dakwaan penuntut umum yang berbeda. Majelis PK, terang dia, telah mengubah tempat kejadian (locus) terbunuhnya Munir, dari dakwaan pertama yang dinyatakan saat penerbangan Jakarta ke Singapura menjadi terdakwa meracuni korban di Coffee Bean di Bandara Changi Singapura.

"Locus-nya, keracunan terjadi di pesawat terbang. Akan tetapi, apa yang terjadi sekarang, karena bergeser dari surat dakwaan di Coffee Bean di Bandara Changi Singapura. Jadi, artinya putusan itu sudah bergeser dari prinsip surat dakwaan mengenai locus dan tempus (waktu kejadian). Kalau locus ini tidak dapat dibuktikan, orangnya  harus bebas. Anda mau tanya kepada sarjana hukum mana pun pasti dia akan tahu, dan akan sependapat dengan saya," tuturnya.

Selain itu, lanjut Assegaf, pihaknya juga memiliki bukti baru (novum). Namun, dirinya enggan menjelaskan secara rinci mengenai apa saja bukti baru tersebut. "Ada novum, tetapi nanti saja kita jelaskan. Yang terpenting alasan PK itu ada tiga. Yang pertama memang novum, lalu yang kedua itu karena ada kekeliruan dari hakim, dan yang ketiga adanya pertentangan dari keputusan hakim dalam perkara yang sama. Itu yang menjadi dasar kita ajukan PK ini," katanya.

Aktivis hak asasi manusia, Munir, tewas di atas pesawat Garuda dalam penerbangan Jakarta-Amsterdam pada 7 September 2004. Hasil otopsi, ditemukan senyawa arsenik di dalam tubuh Munir.

Selain Polly, mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Mayjen (Purn) Muchdi Pr juga dihadapkan ke pengadilan. Muchdi divonis bebas.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com