JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Selasa (7/6/2011), menggelar sidang peninjauan kembali yang diajukan terpidana 20 tahun penjara, Pollycarpus Budihari Priyanto, terkait dengan perkara pembunuhan aktivis hak asasi manusia, M Munir.
PK tersebut diajukan tim kuasa hukum Pollycarpus berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 2008 lalu. PK diajukan oleh Kejaksaan Agung atas putusan PN Jakarta Pusat yang memutuskan bahwa Polly tidak melakukan pembunuhan, teapi memalsukan dokumen perjalanan.
"Ya, sidangnya dijadwalkan hari ini, kemungkinan sekitar pukul 10.00 atau 11.00 WIB nanti karena kami akan tunggu kedatangan Pak Polly dari Bandung," ujar kuasa hukum Pollycarpus, M Assegaf, ketika dihubungi Kompas.com, Selasa.
Assegaf mengatakan, dalam sidang tersebut, pihaknya akan membawa beberapa bukti baru (novum) yang dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam PK Pollycarpus. Namun, dia enggan menjelaskan secara rinci bukti-bukti tersebut.
"Nanti saja kita lihat di persidangan. Yang pasti kami menilai keputusan hakim menjatuhkan hukuman kepada klien kami sudah lalai dengan mengabaikan sejumlah fakta-fakta yang ada di persidangan dulu," katanya.
Munir merupakan anggota Dewan Kontras yang meninggal pada 7 September 2004 di Bandara Schiphol, Amsterdam. Di dalam tubuh Munir, ditemukan jejak-jejak senyawa arsenikum setelah otopsi. Belum diketahui siapa yang telah meracuni Munir meskipun ada yang menduga bahwa oknum-oknum tertentu memang ingin menyingkirkannya.
Beberapa orang sudah diseret ke persidangan terkait kasus pembunuhan Munir ini, seperti Pollycarpus Budihari Priyanto. Mantan pilot Garuda tersebut dijatuhi vonis selama 20 tahun. Dia dianggap telah menaruh arsenik di makanan Munir. Selain Pollycarpus, Mayjen Muchdi Pr ikut terseret dalam tersebut. Namun, pada 31 Desember 2008 Muchdi divonis bebas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.