Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Penting, Siapa Hakim yang Mengadili?

Kompas.com - 06/06/2011, 19:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko mengaku setuju dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menonaktifkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin. Syarifuddin saat ini berstatus tersangka setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap. Namun, Danang mempertanyakan, siapa hakim yang disiapkan oleh MA untuk menangani perkara Syarifuddin tersebut. Hal tersebut dinilainya penting, agar sikap independensi hakim tak luntur karena hakim yang mengadili merupakan kolega dari Syarifuddin.

"Pemberhentian sementara hakim Syarifuddin itu memang harus dilakukan karena sudah konsekuensinya. Tapi yang dipertanyakan hakim ini akan diadili oleh kolega-koleganya sendiri. Bagaimana soal independensi peradilan itu. Bagaimana soal konflik kepentingan diantara hakim. Ketua MA harus menyatakan, hakim yang mengadili tidak ada konflik kepentingan,"ujar Danang Widoyoko, di Jakarta, Senin (06/06/2011).

Selain itu, Danang berpendapat bahwa kasus Syarifuddin semestinya digunakan oleh MA untuk lebih serius lagi melakukan pengawasan terhadap mafia peradilan terutama di lingkungan hakim maupun kejaksaan. Ia mengatakan, jangan sampai peraturan-peraturan anti korupsi yang harus dijalankan justru dilanggar oleh penegak hukum.

"Kalau ada peraturan, harus dilakukan institusi. Tapi kalau institusi, hakim, kejaksaan dan polisi itu korup, bagaimana mendorong pemberantasan korupsi,"imbuh Danang.

Saat ini, ia menilai, KPK memiliki tantangan untuk membasmi korupsi di kalangan penegak hukum. Apalagi, tuturnya, kepolisian, kejaksaan dan sejumlah institusi penegak hukum sangat susah dimasuki oleh KPK. "Selama ini kalau kita cek, KPK tidak cukup berhasil kalau berhadapan dengan kejaksaan, polisi atau hakim, jumlahnya lebih sedikit. Bandingkan dengan DPR, kepala daerah dan pengusaha yang ditangkap KPK lebih banyak jumlahnya. Dorongannya harus lebih kuat agar KPK berani masuk ke dalam tempat-tempat tersebut," tukasnya.

Per 1 Juni 2011, MA menyatakan Syarifuddin dinonaktifkan sebagai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penandatanganan surat pemberhentian sementaranya dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa pada hari ini. Menurut Harifin, MA tidak mentolerir apalagi melindungi oknum-oknum yang terlibat kasus dugaan suap seperti Syarifuddin. Bekas Hakim Pengadilan Negeri Makassar itu, menjadi tersangka dugaan suap perkara PT SCI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Nasional
    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Nasional
    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Nasional
    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    Nasional
    Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

    Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

    Nasional
    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

    Nasional
    AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

    AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

    Nasional
    Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

    Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

    Nasional
    Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

    Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

    Nasional
    Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

    Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

    Nasional
    Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

    Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

    Nasional
    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

    Nasional
    Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

    Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

    Nasional
    Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

    Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

    Nasional
    PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

    PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com