Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Apresiasi Keputusan MA

Kompas.com - 06/06/2011, 16:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Yudisial  mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung  yang telah memberhentikan sementara hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin, tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara penjualan aset PT SCI. Syarifuddin menjadi tersangka setelah tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di kediamannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu (1/6/2011) malam.

"Kita sangat apresiasi kepada MA (Mahkamah Agung) memberikan putusan cepat dalam kasus ini. Karena memang dalam PP (Peraturan Pemerintah)  Nomor 26 Tahun 1991 sudah jelas mengatur keputusan itu," ujar Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Asep Rahmat Fajar, di kantornya, Jakarta, Senin (6/6/2011).

Meski telah dinonaktifkan, KY tetap akan melakukan penelusuran atas dugaan pelanggaran etika Syarifuddin. Menurut dia, kasus tersebut saat ini telah menjadi pintu masuk bagi KY untuk menelusuri apakah terjadi kasus-kasus yang sama, selain kasus dugaan suap PT SCI. "Kita tidak akan berhenti sampai di sini, tetapi juga dalam kasus Agusrin kemarin mungkin juga ada hakim lain yang terlibat. KY akan tetap telusuri proses itu," ujarnya.

Mengenai berapa lama proses penelaahan kasus Agusrin tersebut, KY akan bekerja sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP) yang berlaku. Saat ini, KY telah menerima beberapa laporan dan bukti-bukti terkait kasus tersebut. "Dalam SOP 96 hari kerja dari proses penelaahan. Jadi, harusnya ini tidak lama. Kita akan masuk memanggil para pihak yang terkait dengan kasus itu. Dan intinya, semua dokumen masih kita telaah. Semua hasil pemantauan kita analisis. Semua peritiwa yang terkait dengan Syarifuddin kita analisis," tuturnya.

Hakim Syarifuddin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediamannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Selain Syarifuddin, KPK juga menangkap seorang kurator Puguh Wirayan yang diduga memberikan suap terkait perkara kepailitan PT SCI untuk pengalihan aset. Dalam penangkapan tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang rupiah dan mata uang asing yang dilansir totalnya mencapai lebih dari Rp 2 miliar. Status keduanya kini telah menjadi tersangka. Syarifuddin saat ini ditahan di Rutan Cipinang, dan dia dijerat dengan Pasal 12 a/b/c dan atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001. Adapun Puguh Wirayan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1a dan atau Pasal 5 Ayat 1 a/b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

    Nasional
    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Nasional
    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Nasional
    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Nasional
    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Nasional
    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    Nasional
    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Nasional
    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Nasional
    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Nasional
    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Nasional
    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Nasional
    Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

    Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

    Nasional
    Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

    Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

    Nasional
    Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

    Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com