JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa menyampaikan, hakim Syarifuddin pernah dilaporkan ke Mahkamah Agung oleh orang yang berperkara karena dianggap bersikap arogan. Atas laporan itu, Mahkamah Agung sempat memutuskan untuk memindahtugaskan Syarifuddin ke Nusa Tenggara Barat. Namun, hal tersebut tidak jadi dilakukan karena Syarifuddin telanjur terlibat kasus dugaan suap.
"Pernah dilaporkan sikap arogansi yang bersangkutan (Syarifuddin) pada saat memimpin sidang, seperti ada pihak-pihak yang merasa dibentak-bentak. Para pengawas sudah menyiapkan untuk membuat laporan tertulis mengenai yang bersangkutan. Rencananya, dipindahkan keluar Jakarta ke NTB. Tapi, karena sudah keburu seperti ini bukan keluar Jakarta, tapi keluar pengadilan," ujar Harifin setengah bercanda di Gedung MA, Jakarta, Senin (6/6/2011).
Ketika dikonfirmasi mengapa hanya dilakukan pemberhentian sementara atas Syarifuddin, ia mengatakan, pihaknya masih memegang teguh asas praduga tak bersalah. Ia juga sudah mendengar informasi yang disampaikan Indonesian Corruption Watch yang menyebutkan bahwa Syarifuddin pernah melepaskan 39 tersangka dalam 8 kasus korupsi.
Menurut Harifin, sanksi atas pelanggaran yang dilakukan hakim disesuaikan dengan sifat pelanggarannya. Jika melanggar kode etik Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, hakim bisa diberi sanksi teguran atau pemanggilan. Jika terlibat pidana, ia diberhentikan sementara. Pemecatan baru dilakukan jika yang bersangkutan terbukti bersalah dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.
"Kita Mahkamah Agung melakukan pengawasan dengan tidak boleh melanggar asas praduga tak bersalah. MA harus memberi contoh bahwa menindak orang harus ada koridor hukum. Tidak bisa karena ada sangkaan-sangkaan lain, ada dugaan. MA adalah puncak dari peradilan, harus menjaga hukum dan keadilan," jelasnya.
Seperti diberitakan, MA memberhentikan sementara Syarifuddin setelah ia dicokok KPK karena diduga menerima suap pada Rabu (1/6/2011) di kediamannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Syarifuddin menjadi tersangka dugaan suap PT SCI bersama kurator Puguh Wirayan.
Dalam penangkapan keduanya, KPK juga menyita uang rupiah senilai Rp 250 juta dan sejumlah mata uang asing, yang terdiri atas 84.228 dollar AS, 284.900 dollar Singapura, 20.000 yen, 12.600 baht. Dalam rupiah totalnya sekitar Rp 2 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.