Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arogan, Syarifuddin Pernah Akan Dipindah ke NTB

Kompas.com - 06/06/2011, 14:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa menyampaikan, hakim Syarifuddin pernah dilaporkan ke Mahkamah Agung oleh orang yang berperkara karena dianggap bersikap arogan. Atas laporan itu, Mahkamah Agung sempat memutuskan untuk memindahtugaskan Syarifuddin ke Nusa Tenggara Barat. Namun, hal tersebut tidak jadi dilakukan karena Syarifuddin telanjur terlibat kasus dugaan suap.

 "Pernah dilaporkan sikap arogansi yang bersangkutan (Syarifuddin) pada saat memimpin sidang, seperti ada pihak-pihak yang merasa dibentak-bentak. Para pengawas sudah menyiapkan untuk membuat laporan tertulis mengenai yang bersangkutan. Rencananya, dipindahkan keluar Jakarta ke NTB. Tapi, karena sudah keburu seperti ini bukan keluar Jakarta, tapi keluar pengadilan," ujar Harifin setengah bercanda di Gedung MA, Jakarta, Senin (6/6/2011).

Ketika dikonfirmasi mengapa hanya dilakukan pemberhentian sementara atas Syarifuddin, ia mengatakan, pihaknya masih memegang teguh asas praduga tak bersalah. Ia juga sudah mendengar informasi yang disampaikan Indonesian Corruption Watch yang menyebutkan bahwa Syarifuddin pernah melepaskan 39 tersangka dalam 8 kasus korupsi.

Menurut Harifin, sanksi atas pelanggaran yang dilakukan hakim disesuaikan dengan sifat pelanggarannya. Jika melanggar kode etik Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, hakim bisa diberi sanksi teguran atau pemanggilan. Jika terlibat pidana, ia diberhentikan sementara. Pemecatan baru dilakukan jika yang bersangkutan terbukti bersalah dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.

"Kita Mahkamah Agung melakukan pengawasan dengan tidak boleh melanggar asas praduga tak bersalah. MA harus memberi contoh bahwa menindak orang harus ada koridor hukum. Tidak bisa karena ada sangkaan-sangkaan lain, ada dugaan. MA adalah puncak dari peradilan, harus menjaga hukum dan keadilan," jelasnya.

Seperti diberitakan, MA memberhentikan sementara Syarifuddin setelah ia dicokok KPK karena diduga menerima suap pada Rabu (1/6/2011) di kediamannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Syarifuddin menjadi tersangka dugaan suap PT SCI bersama kurator Puguh Wirayan.

Dalam penangkapan keduanya, KPK juga menyita uang rupiah senilai Rp 250 juta dan sejumlah mata uang asing, yang terdiri atas 84.228 dollar AS, 284.900 dollar Singapura, 20.000 yen, 12.600 baht. Dalam rupiah totalnya sekitar Rp 2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

    Nasional
    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Nasional
    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

    [POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

    Nasional
    Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

    Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

    Nasional
    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Nasional
    Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

    Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

    Nasional
    GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

    GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

    Nasional
    Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

    Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

    Nasional
    Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

    Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

    Nasional
    Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

    Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

    Nasional
    Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

    Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

    Nasional
    Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

    Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

    Nasional
    Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

    Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com