Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Kejanggalan pada Vonis Agusrin

Kompas.com - 06/06/2011, 02:47 WIB

Jakarta, Kompas - Dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (5/6), Indonesia Corruption Watch merilis adanya 12 kejanggalan dalam putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin M Najamudin. ICW menemukan ada pengabaian sejumlah fakta oleh majelis hakim yang dipimpin Syarifuddin Umar. Syarifuddin terbelit kasus dugaan suap dan kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah, peneliti hukum ICW Tama S Langkun dan Donal Fariz, Ahmad Wali (dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu), serta Mustari (Aliansi Masyarakat Berantas Korupsi) menjadi pembicara dalam jumpa pers tersebut.

Adapun ke-12 kejanggalan itu antara lain tak dipertimbangkannya putusan terdahulu atas nama Chairudin (mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menyingkap kerja sama Agusrin dan Chaeruin terkait dengan pembukaan rekening khusus di BRI Bengkulu untuk menampung dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan tahun 2006-2007. Dalam putusan itu diyakini tentang perbuatan melawan hukum di antara keduanya yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.

Majelis hakim kasus Agusrin juga dinilai tidak memperhitungkan keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan serta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan terkait kerugian negara senilai Rp 20,16 miliar.

Hakim juga dinilai tidak mempertimbangkan surat asli bernomor 900/2228/DPD.I bertanggal 22 Maret 2006 tentang pembukaan rekening tambahan kas daerah di BRI Bengkulu. Hakim justru menyimpulkan surat itu dipalsukan Chaeruddin dengan cara memindai tanda tangan Agusrin. Hal ini menjadi dasar membebaskan Agusrin.

Majelis hakim, khususnya Syarifuddin, juga dinilai sering memotong upaya jaksa untuk membuktikan surat asli itu. Hakim sering marah dan memotong penjelasan jaksa.

Sebelumnya Agusrin di Bengkulu menegaskan, tidak ada kerugian negara dari kasus dugaan korupsi yang dituduhkan kepada dirinya. Tuduhan terhadap dirinya pun tidak terbukti.

”Tidak ada keterlibatan saya dalam kasus korupsi ini. Dari awal saya sudah bilang, saya tidak pernah melakukan perbuatan tercela itu,” tuturnya.

Junaidi Hamsyah, Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu, merespons pembebasan Agusrin dengan ingin mengajukan pengaktifan kembali Gubernur Bengkulu itu. Namun, jaksa mengajukan kasasi. (ana/adh)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com