Jakarta, Kompas
Demikian dikatakan penasihat hukum Haposan, Jhon SE Panggabean, Jumat (3/6) di Jakarta. ”Secara resmi kami telah mengajukan kasasi. Kami sangat kecewa karena Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT Jakarta) dalam putusannya sama sekali tidak mempertimbangkan memori banding yang kami ajukan,” kata Jhon.
Juru bicara PT Jakarta, Ahmad Sobari, mengatakan, dalam pengadilan banding pada 5 Mei 2011, Haposan dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara. Vonis itu lebih berat daripada vonis pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), yakni tujuh tahun penjara. Pengadilan banding juga menilai Haposan terbukti sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun saksi perkara korupsi.
Pihak Haposan keberatan dengan putusan PN Jaksel dan PT Jakarta karena vonis tidak sesuai fakta persidangan. Jhon mengatakan, Majelis Hakim PT tidak mempertimbangkan argumentasi soal pemberian hadiah. Menurut dia, makna hadiah adalah atas inisiatif pemberi, bukan atas permintaan. ”Padahal, sejak awal Haposan tidak ada niat untuk memberi, melainkan karena diminta oleh Sjahril Djohan untuk diberikan kepada Susno Duadji,” katanya.