Jakarta, Kompas
”Kita lihat nanti. Ini kan masih kasus baru. Kami masih menelusuri apakah itu hanya terkait kasus pailit atau terkait dengan kasus lain,” papar Haryono Umar, Wakil Ketua KPK, Jumat (3/6) di Jakarta.
Syarifuddin, hakim pengawas kepailitan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, diringkus KPK di rumahnya, kawasan Sunter, Jakarta Utara, Rabu lalu. Saat penangkapan, KPK menemukan uang 116.128 dollar Amerika Serikat, 245.000 dollar Singapura, 20.000 yen, dan 12.600 riel Kamboja serta menyita Rp 392 juta. ”KPK menelusuri uang itu,” kata Haryono.
Petrus Ballapatyona, penasihat hukum Puguh, menjelaskan, Puguh mengaku menyerahkan uang Rp 250 juta kepada Syarifuddin. Namun, uang itu tak terkait kasus kepailitan PT Skycamping Indonesia (SCI). Kasus kepailitan PT SCI sudah diputuskan pada 2006.
Jumat, Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis data kasus korupsi yang pernah ditangani Syarifuddin. ICW mencatat, Syarifuddin pernah membebaskan 39 terdakwa korupsi pada periode Januari 2008-Mei 2011. Kasus itu ditangani ketika ia bertugas di PN Makassar dan PN Jakarta Pusat. Ke-39 terdakwa itu disidangkan dalam delapan perkara. Terakhir, Syarifuddin membebaskan terdakwa Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin dalam perkara korupsi di PN Jakarta Pusat.
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar, Jumat, menuturkan, KY pasti mendalami informasi terkait Syarifuddin. ”Ini jadi perhatian juga,” ujarnya.
Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho berharap KPK bisa mengambil alih penanganan kasus berindikasi suap terhadap hakim yang dilaporkan masyarakat kepada KY. Dengan demikian, KPK lebih efektif bekerja dalam