Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBHI Desak KPK Usut Vonis Bebas Agusrin

Kompas.com - 03/06/2011, 16:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Aliansi Masyarakat Berantas Koruptor yang terdiri dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dan Perkumpulan Kantor Bantuan Hukum Bengkulu (PKBHB) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya terpaku dalam pengusutan dugaan suap dalam kasus pailit perusahaan PT SCI yang melibatkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin. Ketua PBHI Hendrik D Sirait mengatakan, sebaiknya KPK juga mengusut tuntas sejumlah perkara yang ditangani oleh hakim Syarifuddin.

"Kami mengapresiasi langkah KPK yang berhasil menangkap tangan transaksi dugaan suap dalam kasus PT SCI kemarin. Tetapi, KPK juga harus mengusut tuntas dugaan suap lainnya, termasuk dugaan praktik suap di balik vonis bebas perkara Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamudin," ujar Hendrik dalam jumpa pers di Kantor PBHI, Jakarta, Jumat (3/6/2011).

Hendrik mengungkapkan, kejanggalan dalam putusan hakim Syarifuddin terhadap Agusrin terendus oleh sejumlah elemen masyarakat Bengkulu beberapa bulan sebelum putusan bebas dikeluarkan pada 24 Mei 2011 di Pengadilan Negeri Pusat. Salah satunya, Syarifuddin dinilai selalu mencecar dan memojokkan sejumlah saksi yang memberatkan Agusrin.

"Sebaliknya, dia (Syarifuddin) memberikan kesempatan yang begitu besar kepada saksi-saksi yang meringankan untuk membela Agusrin," jelasnya.

Atas sejumlah keganjilan tersebut, tambah Hendrik, pihaknya sudah mengadukan perilaku hakim Syarifuddin ke Komisi Yudisial pada 23 Maret 2011. Saat itu, lanjutnya, KY berjanji akan menurunkan tim untuk memantau persidangan. "Tetapi, kita belum tahu sampai saat ini bagaimana tindak lanjut KY dalam kasus itu," tambahnya.

Oleh karena itu, Hendrik mengharapkan, KPK dapat segera mengusut tuntas kasus dugaan suap lainnya yang diduga melibatkan hakim Syarifuddin. Untuk mempermudah dan melegitimasi pengusutan tersebut, lanjutnya, KPK sebaiknya bekerja sama dengan KY. "Pelibatan KY menjadi mendesak, mengingat saat ini lembaga pengawasan hakim itu tengah memeriksa dan menyelidiki kejanggalan sejumlah kasus yang ditangani Syarifuddin, termasuk kejanggalan putusan vonis bebas Agusrin Najamudin," pungkasnya.

Hakim Syarifuddin saat ini dijerat dalam kasus dugaan suap dalam perkara pailit PT SCI. Ia ditangkap KPK kediamannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu (1/6/2011) malam. Selain hakim Syarifuddin, KPK juga menangkap seorang kurator berinisial Puguh Wirayan, yang diduga memberikan suap terkait perkara kepailitan PT SCI untuk pengalihan aset. Dalam penangkapan tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang rupiah dan mata uang asing yang dilansir totalnya mencapai lebih dari Rp 2 miliar. Status keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Syarifuddin saat ini ditahan di Rutan Cipinang. Dia dijerat dengan Pasal 12 a/b/c dan atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001. Adapun Puguh ditahan di Rutan Tahanan Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1a dan atau Pasal 5 Ayat 1 a/b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Nasional
Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Nasional
Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri 'Open House' di Teuku Umar

Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri "Open House" di Teuku Umar

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan 'Amicus Curiae' ke MK

Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Nasional
Telepon Wamenlu AS Pasca-serangan Iran ke Israel, Menlu Retno: Anda Punya Pengaruh Besar

Telepon Wamenlu AS Pasca-serangan Iran ke Israel, Menlu Retno: Anda Punya Pengaruh Besar

Nasional
Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat 'April Mop'

Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat "April Mop"

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Nasional
Soal 'Amicus Curiae' Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat 'April Mop'

Soal "Amicus Curiae" Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat "April Mop"

Nasional
Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com