Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Kasus Lain Tergantung Bukti

Kompas.com - 03/06/2011, 14:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi M Jasin mengatakan, terbuka kemungkinan bagi KPK untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan hakim Syarifuddin dalam memutus bebas Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin Najamuddin. Namun, hal tersebut sangat bergantung pada hasil pengembangan penyidikan KPK terhadap Syarifuddin dalam kasus dugaan suap penanganan perkara PT SCI. Saat ini, KPK masih fokus pada kasus dugaan suap terkait PT SCI yang menjerat Syarifuddin dan kurator berinisial Puguh Wirayan sebagai tersangka itu.

"Tergantung pengembangan penyidikan. Kalau kasus itu kan harus ada buktinya, bukan hanya pernyataan atau perkataan," kata Jasin saat dihubungi, Jumat (3/6/2011).

Menurut Jasin, jika ingin masuk untuk menyelidiki dugaan korupsi dalam penanganan kasus Agusrin, KPK harus mendapatkan bukti awal terlebih dahulu. "Tentu proses pengumpulan bukti itu yang perlu kita fokuskan," ucapnya.

KPK, kata Jasin, harus menemukan bukti berupa dokumen atau keterangan saksi yang dapat menunjukkan bahwa putusan bebas atas Agusrin itu berkaitan dengan suap yang diterima oleh sang hakim. "Tentunya KPK sesuai lembaga hukum bekerja secara profesional. Didasarkan pada bukti itu, kita proses secara hukum," tuturnya.

Jasin juga menegaskan, dugaan suap terkait penanganan perkara PT SCI oleh hakim Syarifuddin berbeda dengan penanganan perkara kasus Agusrin. "Sehingga yang kita proses hukum adalah peristiwa pidana atas suap-menyuap (terkait PT SCI) itu dan telah kita proses hukum sesuai dengan peristiwa pidananya," kata Jasin.

Dalam kasus ini, KPK menyita uang senilai Rp 250 juta sebagai alat bukti dan sejumlah mata uang asing. Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), hakim Syarifuddin memiliki rekam jejak yang buruk. Selama berdinas di Makassar dan Jakarta, ia memvonis bebas setidaknya 30 terdakwa korupsi. Hakim Syarifuddin juga menjadi salah satu hakim yang memvonis bebas Agusrin. ICW mendesak KPK untuk mengembangkan penyidikan terhadap kasus Syarifuddin terkait perkara-perkara lain yang pernah diperiksa dan divonis oleh hakim PN Jakarta Pusat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

    Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

    Nasional
    MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

    MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

    Nasional
    Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

    Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

    Nasional
    Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

    Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

    Nasional
    MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

    MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

    Nasional
    Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

    Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

    Nasional
    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Nasional
    TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

    TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

    Nasional
    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Nasional
    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Nasional
    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Nasional
    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com