Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Dalami Kasus Lain Hakim S

Kompas.com - 03/06/2011, 11:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin, memiliki sejumlah catatan terkait perjalanan kariernya dalam menangani sejumlah kasus. Salah satunya memvonis bebas terdakwa kasus dugaan korupsi, Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin Najamuddin, dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, 24 Mei 2011. Agusrin dibebaskan atas tuduhan melakukan tindakan pidana korupsi kas daerah Pemprov Bengkulu sebesar Rp 20,16 miliar. Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar mengatakan, pihaknya pernah menerima laporan terkait kasus itu. Namun, menurut Asep, pihaknya saat ini masih mendalami untuk menganalisis laporan-laporan tersebut.

"Memang sudah masuk laporannya semasa sidang masih jalan dulu. Laporannya terutama permintaan pemantauan persidangan oleh KY. Dan, sekarang KY pun sedang menganalisis hasil pemantauan itu dan juga dari berbagai dokumen persidangan itu," ujar Asep kepada Kompas.com, Jumat (3/6/2011).

Asep menambahkan, jika terbukti melakukan suap dalam kasus tersebut, hakim S dapat dikenakan sanksi administrasi, yakni pemberhentian tetap sebagai hakim. "Kalau terbukti suap, sanksi administrasinya pemberhentian tetap. Tapi, untuk sanksi pidana akan tetap jalan," tambahnya.

Sebelumnya, Indonesia Corrupption Watch (ICW) mengungkapkan, berdasarkan catatannya, selama melaksanakan tugas di Pengadilan Tinggi Negeri Makassar dan PN Jakarta Pusat, hakim S telah membebaskan 39 kali terdakwa kasus korupsi. Selain itu, menurut Koordinator ICW Emerson Yuntho, hakim S juga pernah dilaporkan ke KY terkait vonis bebas yang diberikan dalam penanganan kasus suap yang melibatkan anggota DPRD Luwu, Sulawesi Selatan.

"Tapi, perkembangan selanjutnya tidak jelas," kata Emerson.

Seperti diberitakan, kasus ini bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap hakim S di kediamannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu (1/6/2011) malam. Selain hakim S, KPK juga menangkap seorang kurator berinisial PW, yang diduga memberikan suap terkait perkara kepailitan PT SCI untuk pengalihan aset. Dalam penangkapan tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang rupiah dan mata uang asing yang dilansir totalnya mencapai lebih dari Rp 2 miliar. Status S dan PW kini telah menjadi tersangka.

Hakim S saat ini ditahan di Rutan Cipinang, dan dia dijerat dengan Pasal 12 a/b/c dan atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001. Sementara PW ditahan di Rutan Tahanan Polda Metro Jaya, ia dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1a dan atau Pasal 5 Ayat 1 a/b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

    Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

    Nasional
    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Nasional
    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Nasional
    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Nasional
    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Nasional
    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Nasional
    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    Nasional
    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    Nasional
    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Nasional
    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Nasional
    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Nasional
    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Nasional
    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com