Jakarta, Kompas
Syarifuddin ditangkap di kediamannya, Sunter, Jakarta Utara. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, dalam penggeledahan di kediaman Syarifuddin, KPK menemukan uang 116.128 dollar Amerika Serikat, 245.000 dollar Singapura, 20.000 yen Jepang, dan 12.600 riel Kamboja. KPK juga menyita uang Rp 392 juta.
Untuk penyelidikan, uang itu diamankan KPK. KPK mengamankan pula mobil Mitsubishi Pajero milik Puguh.
”Rabu sekitar pukul 22.15, KPK menangkap S (Syarifuddin) di rumahnya,” kata Johan. Syarifuddin diduga menerima suap terkait penjualan aset PT Skycamping Indonesia (SCI) yang pada 2010 dinyatakan pailit. Syarifuddin diduga menerima Rp 250 juta terkait dengan proses penjualan aset PT SCI.
”Ada dua aset tanah PT SCI di Bekasi yang dijual, masing-masing senilai Rp 16 miliar dan Rp 19 miliar. Penjualan aset perusahaan yang pailit itu harus dengan persetujuan hakim. S adalah hakim pengawasnya. PW selaku kurator,” kata Johan.
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar mengatakan, penangkapan kembali seorang hakim karena diduga menerima suap makin mencoreng citra peradilan. ”KY prihatin,
Selain menangani perkara PT SCI, kata Asep, Syarifuddin juga merupakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis bebas Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin dalam kasus korupsi, beberapa saat lalu. ”Saya mendapat info dari pimpinan KPK,” katanya.
Asep juga berharap KPK menelisik penemuan uang ratusan ribu dollar dan uang asing lain di rumah Syarifuddin. KPK jangan hanya memfokuskan dugaan penyuapan terkait PT SCI karena aneh seorang hakim mempunyai uang ratusan ribu dollar.
Humas PN Jakarta Pusat Suwidya tak bisa dihubungi untuk mengonfirmasi penangkapan tersebut.