Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

17 TKI yang Selamat Segera Dipulangkan

Kompas.com - 01/06/2011, 20:47 WIB

KUALALUMPUR, KOMPAS.Com  -  Kantor Perwakilan RI di Johor segera mengurus kepulangan 17 penumpang tenaga kerja Indonesia yang selamat, dari tenggelamnya perahu motor bermesin tempel yang mereka tumpangi di perairan Tanjung Ayam, Pengerang, Johor, Rabu (1/6/2011) pagi.

"Sekarang ini, mereka sedang diproses untuk mendapatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), agar selanjutnya bisa memperoleh Check Out Memo (untuk bisa keluar dari Malaysia) dari pihak imigrasi," kata Kepala Bidang Penerangan, Sosial, Budaya Kedutaan Besar RI untuk  Malaysia, Suryana Sastradiredja, saat dijumpai di kantornya, Rabu.

Pengurusan SPLP tersebut, kata Suryana, karena para TKI itu tidak memiliki dokumen resmi, termasuk izin kerja di Malaysia.

 Oleh karenanya, bila dokumen mereka sudah ada dan check out memo sudah keluar, besok (Kamis, 2/6/2011) rencananya akan diberangkatkan ke Batam. Selanjutnya mereka diserahkan kepada pihak imigrasi di Indonesia dan dinas sosial setempat.

Suryana menjelaskan bahwa 17 penumpang yang semuanya lelaki itu adalah para tenaga kerja Indonesia (TKI) berasal dari Batam, Jawa Timur, Lombok dan Bali yang ingin pulang ke Tanah Air.

Para TKI itu bekerja di beberapa tempat di Malaysia seperti Penang, Johor, Kelantan, dan secara bersama-sama ingin pulang ke Indonesia melalui Batam  menggunakan perahu motor (kapal kecil) dengan total penumpang 24 orang.

Berdasarkan keterangan penumpang yang selamat, bahwa tujuh rekan lainnya sampai saat ini tidak ditemukan.

Perahu motor tersebut berangkat dari Johor pukul 04.00 pagi, namun sekitar pukul 05.00 pagi kapal terbalik dan tenggelam akibat dihantam ombak.

Penumpang yang selamat itu sempat lebih dari  satu  jam 30 menit terapung-apung, sebelum kapal dagang dari China melihatnya sekitar pukul 07.00 waktu setempat dan melaporkan kepada pihak patroli Malaysia.

"Tak lama berselang, mereka berhasil diselamatkan oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) dari kapal naas tersebut," ungkap Suryana.

Kapal motor yang mereka tumpangi itu merupakan kepunyaan orang Indonesia, namun saat ini belum diketahui siapa pemiliknya.

Dua kemungkinan

Menurut Suryana, ada dua kemungkinan para TKI itu menggunakan sarana  pengangkutan yang tidak memadai  keselamatannya yaitu karena tidak paham  pengurusan proses kepulangan secara benar bagi mereka yang tidak memiliki dokumentasi lengkap, ataupun karena beranggapan biayanya lebih murah.

"Mungkin mereka tidak paham, bahwa WNI yang tidak memiliki dokumen lengkap bisa mengurusnya ke kantor perwakilan RI untuk mendapatkan SPLP dan check out memo," ungkapnya.

Atau, lanjut dia,  para TKI ilegal itu tahu ada biaya untuk mendapatkan SPLP dan check out memo, sehingga lebih memilih perjalanan menggunaan kapal seperti yang mereka tumpangi itu karena dianggap biayanya murah.

Memang kalau mengurus SPLP ataupun mendapatkan check out memo dari imigrasi, ada biaya sekitar 100 ringgit ditambah 3.000 ringgit (untuk compound/denda). Sementara dengan menggunakan kapal kecil seperti yang mereka tumpangi saat itu, biayanya sekitar 800 hingga 1200 ringgit per orang.

"Dengan adanya kasus tenggelamnya kapal tersebut, diharapkan kepada TKI yang tidak memiliki dokumen resmi sebaiknya meminta bantuan ke kantor perwakilan RI terdekat untuk mendapatkan SPLP,"  ujarnya.

Sumber: ANTARA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com