Kapal motor yang mereka tumpangi itu merupakan kepunyaan orang Indonesia, namun saat ini belum diketahui siapa pemiliknya.
Dua kemungkinan
Menurut Suryana, ada dua kemungkinan para TKI itu menggunakan sarana pengangkutan yang tidak memadai keselamatannya yaitu karena tidak paham pengurusan proses kepulangan secara benar bagi mereka yang tidak memiliki dokumentasi lengkap, ataupun karena beranggapan biayanya lebih murah.
"Mungkin mereka tidak paham, bahwa WNI yang tidak memiliki dokumen lengkap bisa mengurusnya ke kantor perwakilan RI untuk mendapatkan SPLP dan check out memo," ungkapnya.
Atau, lanjut dia, para TKI ilegal itu tahu ada biaya untuk mendapatkan SPLP dan check out memo, sehingga lebih memilih perjalanan menggunaan kapal seperti yang mereka tumpangi itu karena dianggap biayanya murah.
Memang kalau mengurus SPLP ataupun mendapatkan check out memo dari imigrasi, ada biaya sekitar 100 ringgit ditambah 3.000 ringgit (untuk compound/denda). Sementara dengan menggunakan kapal kecil seperti yang mereka tumpangi saat itu, biayanya sekitar 800 hingga 1200 ringgit per orang.
"Dengan adanya kasus tenggelamnya kapal tersebut, diharapkan kepada TKI yang tidak memiliki dokumen resmi sebaiknya meminta bantuan ke kantor perwakilan RI terdekat untuk mendapatkan SPLP," ujarnya.
Sumber: ANTARA
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.