Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gayus Tambunan Kembali Diadili

Kompas.com - 01/06/2011, 04:38 WIB

Tangerang, Kompas - Mantan pegawai pajak Gayus HP Tambunan kembali diadili, kali ini dalam perkara dugaan pemalsuan paspor. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (31/5), Gayus terancam pasal kumulatif.

Jaksa penuntut umum memberikan dakwaan kumulatif, yakni Pasal 55 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Dakwaan alternatif, Pasal 266 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara serta dakwaan subsideritas Pasal 263 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Dakwaan dibacakan bergiliran oleh tim jaksa penuntut umum beranggotakan tujuh orang dipimpin Bambang Setyadi. Tim jaksa terdiri atas empat jaksa dari Kejaksaan Negeri Tangerang dan tiga jaksa dari Kejaksaan Agung.

Setelah pembacaan dakwaan, terdakwa diberi kesempatan bertanya. Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum, terdakwa menyatakan ketidakjelasannya mengenai isi dakwaan jaksa. Gayus antara lain mempertanyakan tempat penyelenggaraan sidang di PN Tangerang karena sejumlah saksi dan dugaan pembuatan paspor palsu berlokasi di Jakarta Timur. Ditanyakan juga tentang uraian foto-foto yang dinyatakan diambil dari surat elektronik (e-mail) terdakwa dan dari cetakan paspor Nomor T116444 atas nama Sony Laksono. ”Foto-foto itu bukan diambil dari e-mail saya. Foto-foto itu tak ada di e-mail saya,” kata Gayus.

Terdakwa Gayus yang menggunakan pakaian batik yang dipadukan dengan celana panjang berwarna gading itu juga mengaku bahwa dirinya tidak pernah membuat permohonan paspor dan difoto untuk pembuatan paspor. Terdakwa mengaku hanya pernah difoto untuk pembuatan asuransi.

Sidang sempat diskors selama satu jam dan kemudian dilanjutkan dengan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa dari Kantor Pengacara Hotma Sitompoel. Dalam nota keberatannya, penasihat hukum terdakwa mempertanyakan sebagian besar hal yang sudah ditanyakan terdakwa sewaktu pembacaan dakwaan.

Atas pertanyaan terdakwa, jaksa menyatakan akan menjawabnya dalam materi tuntutan. Sementara menanggapi nota keberatan penasihat hukum, Bambang meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan sidang pada Selasa (7/6) mendatang.

Paspor palsu

Dalam dakwaan setebal 28 halaman itu, jaksa menjelaskan, awalnya ada pertemuan antara terdakwa dan tersangka Ari Nur Irwan alias Ari Kalap, Agung Sutiastoro, dan Jhon Jerome Grice, warga negara Amerika Serikat yang masih buron. Pertemuan dilaksanakan di rumah Gayus di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, sekitar Agustus 2010. Pertemuan tersebut membicarakan bisnis ban dan asuransi.

Setelah pertemuan, Jhon mengatakan kepada terdakwa bahwa ia dapat membuat berbagai dokumen seperti paspor, KTP, dan visa. Gayus menjanjikan uang 20.000 dollar AS jika Jhon bisa membuatkan paspor tanpa harus datang ke kantor Imigrasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com