JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan tak mau lagi membahas nama Nazaruddin. Menurutnya, semua yang terkait dengan nama politisi Partai Demokrat itu sudah ia laporkan kepada Partai Demokrat dan kasus yang dinilai mengandung unsur pidana sudah ia sampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya berhenti bicara Nazaruddin. Biar Nazaruddin yang bicara saja karena sudah proses hukum. Biarkan dia sekarang ini membela diri. Saya tidak punya komentar lain. Semuanya sudah saya sampaikan secara lengkap. Soal etiknya ke Demokrat, dan proses pidananya ke KPK," ungkap Mahfud, Selasa (31/5/2011) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Mahfud juga menolak mengomentari Nazaruddin yang menuding dirinya dan Sekjen MK Janedjri M Gaffar melakukan pembohongan publik dan merekayasa perihal uang 120.000 dollar Singapura yang ia berikan kepada Janedjri pada November 2010. "Biarkan saja dia ngomong. Kita tunggu dia buktikan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.