JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian kembali menangkap orang yang diduga terlibat jaringan Negara Islam Indonesia (NII) wilayah Jawa Tengah. Kali ini, tiga orang, yang diduga sebagai pencari dana dengan menipu, ditangkap di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar mengemukakan, dua perempuan ditangkap, yakni LY (22) dan IZ (19), serta seorang pria berinisial GS (24). Ketiganya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Mereka ditahan di Polrestabes Semarang.
"Tersangka mendatangi korban-korban. Berbagai cara tipu daya dilakukan sehingga korban memberi sejumlah uang," kata Boy, Selasa (31/5/2011).
Sebelumnya, polisi menangkap enam orang yang diduga sebagai petinggi NII wilayah Jawa Tengah, yang salah satunya Gubernur NII Jawa Tengah. Mereka dijerat Pasal 107 Ayat (1) KUHP tentang Makar. Barang bukti yang disita dalam penangkapan itu adalah berbagai dokumen NII dan 9 buku tabungan yang saldonya diduga merupakan hasil sumbangan para anggota.
Kombes Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan perbankan untuk menelusuri aliran dana di jaringan NII. Ketika ditanya apakah dana mengalir ke Ponpes Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang, Boy menjawab, "Kami belum bisa mengatakan seperti itu. Tunggu hasil analisis transaksi keuangan."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.