TANGERANG, KOMPAS.com — Tersangka Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai pajak, membantah beberapa hal dalam dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus dugaan pemalsuan paspor yang menjeratnya. Menurut Gayus, ia tidak pernah difoto dalam pembuatan paspor atas nama Sony Laksono.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut tersangka Ari Nur Irwan memotret Gayus sebanyak empat kali, yakni tanpa wig dan kacamata, dengan wig tanpa kacamata, dengan kacamata tanpa wig, serta dengan wig dan kacamata.
Selain itu, Gayus juga membantah pernyataan jaksa bahwa empat foto itu lalu dikirim Ari ke e-mail Jhon Jerome Grice, warga Amerika Serikat (buronan), melalui laptop milik Gayus. Menurut Gayus, di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, tidak ada fasilitas internet.
Kepada majelis hakim yang diketuai Syamsul Bahri, Gayus mengaku tidak mengerti dakwaan mengenai manipulasi empat foto itu untuk menghasilkan foto Sony Laksono. "Tidak jelas siapa yang manipulasi, kapan, di mana, bagaimana manipulasi," tanya Gayus seusai mendengar dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (31/5/2011).
Seperti diberitakan, Gayus didakwa menggunakan paspor palsu dan memberikan data yang tidak benar untuk pembuatan paspor atas nama Sony Laksono. Paspor itu dibuat oleh Jhon dengan imbalan uang sebesar 20.000 dollar AS.
Paspor asli dengan identitas palsu itu lalu digunakan Gayus untuk pelesir ke Makau, Hongkong, dan Singapura. Pelesir dilakukan ketika pemilik harta Rp 100 miliar itu menyandang status tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Polri, Gayus bebas keluar-masuk tanpa prosedur setelah menyuap Komisaris Iwan Siswanto selaku Kepala Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Kasus itu akan disidangkan dalam waktu dekat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.