Jakarta, Kompas
Pembiayaan yang diperoleh dari Bank Ekspor Impor China itu terlambat efektivitasnya karena menunggu penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah RI dan manajemen Merpati.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan Yudi Pramadi mengungkapkan hal itu dalam siaran pers di Jakarta, Senin (30/5).
Menurut Yudi, perjanjian pinjaman antara Pemerintah RI (diwakili Direktur Jenderal Pengelolaan Utang) dan Bank Ekspor Impor China pada 5 Agustus 2008. Pada saat ditandatangani perjanjian itu, pinjaman tersebut belum efektif.
Perjanjian baru dinyatakan efektif pada saat pihak Bank Ekspor Impor China menyampaikan nota efektivitas perjanjian pinjaman (notice of effectiveness of the loan agreement) pada 30 Juni 2010. Nota efektivitas perjanjian pinjaman baru bisa diterbitkan setelah perjanjian penerusan pinjaman (subsidiary loan agreement/SLA) antara Pemerintah Indonesia dan Merpati ditandatangani pada 11 Juni 2010.
”Penandatanganan perjanjian itu telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah Serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri, serta peraturan pelaksanaannya,” ujarnya.
Yudi menyebutkan, nilai pinjaman dari Bank Ekspor Impor China mencapai 1,8 miliar yuan. Namun, persetujuan pencairan pinjaman tersebut baru diberikan DPR melalui Badan Anggaran pada 30 Agustus 2010.
”Dalam Rapat Kerja Menteri Keuangan pada 30 Agustus