Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengejar Bandar Cek Pelawat

Kompas.com - 31/05/2011, 03:51 WIB

Oleh Donal Fariz

KPK secara resmi telah menjadikan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Untung saja penyakit lupa ala Nunun tidak menular ke institusi ini.

Pimpinan KPK mengungkapkan status tersangka Nunun—yang disinyalir menjadi operator pemenangan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) tahun 2004—saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (23/5). Nunun diduga menyebarkan 480 cek pelawat (traveller’s cheque) kepada para anggota DPR sebagai kompensasi kemenangan Miranda. Praktik korup ini sudah menjerat setidaknya 30 anggota DPR periode 1999-2004. Empat orang di antaranya sudah divonis bersalah.

Sulit dibantah, perjalanan kasus cek pelawat ini penuh intrik dan dinamika. Persoalannya tidak sesederhana yang dibayangkan. KPK baru menetapkan Nunun sebagai tersangka, empat bulan yang lalu. Padahal, kasus ini sudah dibocorkan oleh Agus Condro kepada KPK sejak pertengahan 2008 silam. Bahkan, di mata publik KPK seolah lebih sulit menaklukkan Nunun daripada 30 mantan politisi.

Jika didiagnosis, sulitnya menjerat Nunun dikarenakan dua hal. Pertama, kuatnya jaringan mafia bisnis yang mencoba melindungi yang bersangkutan. Wajar saja, peran sederhana Nunun berbanding terbalik dengan pentingnya rahasia yang ia miliki. Maka, dipastikan kelompok ini sangat berkepentingan untuk menjaga Nunun agar selalu tutup mulut sehingga kejahatan sistematis yang ia lakukan tak terbongkar.

Persoalan kedua muncul dari internal KPK sendiri. Dalam kacamata yang sederhana, amat mudah membaca titik konflik yang terjadi di institusi ini. Para penyidik yang berasal dari institusi kepolisian ”terjebak” pada kondisi untuk meneruskan kasus ini dengan risiko harus berhadapan dengan sisa-sisa pengaruh suami Nunun, yang adalah bekas orang nomor dua di kepolisian. Akhirnya, terjadi konflik kepentingan dalam penanganan.

Maka, peran Adang Daradjatun sebagai suami Nunun akan teramat dibutuhkan untuk membantu kerja penyidik di KPK. Ambil contoh paling sederhana, bantuan untuk memulangkan Nunun ke Indonesia. Peran ini tidak hanya bermakna mempermudah kerja penyidik, tetapi juga bermakna ”lampu hijau” bagi penyidik KPK yang selama ini ”gamang” memproses Nunun.

Pada titik ini kenegarawanan Adang tengah diuji. Sebagai bekas jenderal dan orang yang sedang duduk di Komisi Hukum, seharusnya Adang menunjukkan cara berhukum yang baik kepada publik, termasuk ketika proses hukum menjerat istrinya. Adang tentu tak perlu gusar jika merasa istrinya tak memiliki peran sentral dalam kasus ini.

Mafia bisnis

Banyak cara yang bisa dilakukan untuk memulangkan Nunun ke Indonesia, mulai dari meminta bantuan keluarga, seperti opsi di atas. Jika tidak memungkinkan, bisa dengan mencabut paspor yang bersangkutan hingga meminta bantuan Interpol. Namun, hal itu hanyalah persoalan teknis semata.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com