Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paskah: Percuma Kalau Nunun Tak Disidang

Kompas.com - 30/05/2011, 19:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Golkar Paskah Suzetta tidak menyambut antusias penetapan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Paskah yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut mengungkapkan, penetapan Nunun sebagai tersangka hanya sia-sia jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat menghadirkan Nunun di persidangan.

"Persoalannya, bukan saya melihat ini tersangka atau tidak. Tidak ada gunanya kalau dikaitkan dengan persidangan kami, karena toh juga Nununnya tidak bisa dihadirkan," kata Paskah seusai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/5/2011).

Sejak Februari lalu, KPK telah menetapkan Nunun sebagai tersangka. Namun, baru disampaikan Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam rapat kerja dengan Komisi III , pekan lalu. Istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Darajatun itu disangka sebagai pemberi suap.

Sebelumnya, Paskah menyatakan kekecewaannya atas dakwaan terhadap dia yang tidak memuat unsur pemberi suap. Dalam dakwaan tidak dijelaskan siapa yang diduga memberi suap. "Kalau mau konstruksi hukumnya betul, sejak awal Nunun diberikan predikat, bahkan diajukan ke pengadilan, konstruksi hukumnya betul, kami didakwakan, disangkakan, pasal 5 ayat 2 bisa terbukti, tapi kalau sekarang, tidak bisa," kata Paskah

Jika KPK berhasil menghadirkan Nunun di persidangan Paskah dan kawan-kawan, lanjutnya, hal itu sudah terlambat. Tiga pekan lagi Paskah dan kawan-kawan akan mendengarkan tuntutan.

"Kami tanggal 20 sudah pada tuntutan, tidak bisa kita artinya," katanya.

Mengenai kemungkinan mengajukan banding terhadap perkaranya jika Nunun berhasil dihadirkan, politisi Golkar itu menjawab, "Wah itu kalau sebetulnya belum jelas juga posisi Ibu Nunun sekarang. Terakhir yang disampaikan Nunun apa?" katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Nasional
    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    Nasional
    Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Nasional
    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    Nasional
    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Nasional
    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Nasional
    Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Nasional
    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Nasional
    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Nasional
    Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

    Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

    Nasional
    Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

    Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

    Nasional
    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com