JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Ashiddiqie mengatakan kepolisian harus segera mengusut laporan yang dilayangkan oleh Ketua MK Mahfud MD kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati.
Menurut Jimly, MK mempunyai kewenangan sebagai pihak pelapor jika memang telah ada bukti-bukti yang kuat yang mengarah ke dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen negara.
"Itu kan sudah lama kejadiannya, dan pertanyaannya sekarang kan polisinya kenapa kok tidak diproses? Walaupun memang setahu saya, sebelum pemilu itu memang banyak kasus di MK dan malah biasanya yang berhubungan dengan Pilkada bisa lebih banyak lagi. Kalau pemilu kan karena menyeluruh. Tapi agar semuanya cepat clear, ya harus segera diusut," ujar Jimly kepada wartawan usai mengikuti sebuah diskusi di Jakarta, Senin (30/5/2011).
Ketika menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan KPU, lanjut Jimly, Andi Nurpati memang pernah tersandung kasus saat Pilkada di Toli-Toli, Sulawesi Tengah pada 2009. Sanksi untuk Andi saat itu, diakui Jimly tidak terlalu berat sampai ke pemberhentian.
Namun, setelah Andi memutuskan untuk pindah ke Partai Demokrat tanpa prosedur yang benar, barulah DK KPU memutuskan untuk memberhentikan Andi sebagai anggota KPU. "Jadi saran saya sebagai alat negara, kepolisian harus bertindak usut tuntas kasus itu, jangan dibiarkan seperti ini. Kepolisian juga tidak boleh terpengaruhi oleh sikap yang berbeda dari partai-partai yang berkuasa, karena mereka itu kan alat pemerintah, polisi itu alat negara," katanya.
Seperti diberitakan, Mahfud MD menyatakan ia telah melaporkan Kepala Divisi Komunikasi Partai Demokrat yang juga mantan anggota KPU, Andi Nurpati. Andi dilaporkan atas dugaan tindak pidana terkait putusan sengketa pemilu yang dikeluarkan MK pada 2009. Andi diduga memalsukan putusan MK atas gagalnya Dewi Yasin Limpo menduduki kursi DPR dari Partai Hanura dengan daerah pemilihan Sulawesi Selatan. Saat itu, Andi Nurpati belum masuk sebagai anggota pengurus di Partai Demokrat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.