JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Ashiddiqie mengatakan, Partai Demokrat harusnya menghargai upaya Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD untuk membongkar kasus dugaan suap yang dilakukan mantan Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin. Menurut Jimly, upaya tersebut merupakan itikad baik dari Mahfud untuk membongkar kasus korupsi di negeri ini.
"Jadi itu, Pak Mahfud itu bukannya ingin bikin ribut sejak awal. Justru, coba kalau dari awal dilaporkan ke KPK, kan bisa jadi ribut. Nah, karena kasus yang melibatkan Nazaruddin itu terlanjur terbuka, ya saya kira itu langkah tepat dari Pak Mahfud," ujar Jimly seusai mengikuti sebuah diskusi di Jakarta, Senin (30/5/2011).
Jimly menambahkan, jika MK tak melaporkan, lembaga tersebut dapat terkena imbas dalam pusaran kasus tersebut. Untuk menghindari hal seperti itu, lanjutnya, ia lebih menghargai keputusan yang dibuat oleh Mahfud yang merasa perlu melaporkan kasus tersebut ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Ya, seperti kita ketahuilah, Pak Mahfud kan melaporkan kasus itu juga kan atas suruhan dari Pak SBY. Dan Pak SBY, sebagai politisi juga harus concern.Kalau dia diam saja, tanpa konferensi pers, yang ada nanti malah rumor yang tidak baik bagi negara ini, maupun bagi kapasitasnya sebagai Dewan Pembina Partai Demokrat," jelasnya.
Pada 20 Mei 2011 lalu, Ketua MK Mahfud MD melaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai pemberian uang 120.000 Dollar Singapura oleh Nazaruddin kepada Sekjen MK Janedjri M Gaffar. Pemberian ini diduga suap atau gratifikasi. Presiden SBY sendiri langsung menggelar jumpa pers pada hari yang sama setelah menerima kedatangan Mahfud.
Dalam wawancaranya di Metro TV, Mahfud mengungkapkan, pemberian uang itu terjadi pada September 2010. Sehari setelah diterima, uang tersebut langsung dikembalikan ke kediaman Nazaruddin. Mahfud sendiri mengaku telah melaporkan kepada Presiden SBY pada November 2010. Ia berharap hal tersebut bisa diselesaikan di internal Partai Demokrat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.