Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11 Anggota DPR Dapat Sanksi BK

Kompas.com - 30/05/2011, 16:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Kehormatan DPR siap menjatuhkan sanksi kepada 10-11 anggota DPR yang terlibat kasus hukum, mulai dari kasus dana talangan Bank Century, kasus cek perjalanan pada pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom, kasus ijazah palsu, hingga yang terakhir dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games 2011. Dua nama yang mencuat ke permukaan adalah Dudhie Makmun Murod, yang terlibat kasus cek perjalanan, dan M Nazaruddin.

Pada Senin (30/5/2011), jajaran BK telah bertemu kelima pimpinan DPR untuk berkonsultasi mengenai sanksi-sanksi yang akan dijatuhkan. BK akan menjatuhkan sanksi terberat, yaitu penonaktifan sementara, bagi anggota DPR yang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Dalam rapat tersebut, kelima pimpinan DPR menyatakan pandangannya terkait sanksi yang akan dijatuhkan BK kepada para anggota DPR yang bermasalah.

"Pimpinan DPR memberikan kewenangan penuh kepada BK untuk mengambil formula yang terbaik," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso kepada para wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin.

Pada kesempatan tersebut, Priyo berpesan agar sanksi yang dijatuhkan harus berdasarkan pertimbangan yang jernih dan melalui mekanisme yang ada. Priyo juga mengimbau agar para anggota DPR yang telah menjadi terdakwa kasus tertentu sebaiknya mengundurkan diri. Langkah ini dinilai lebih elok dan elegan ketimbang yang bersangkutan dipecat dari DPR melalui sidang paripurna DPR. Terkait usulan agar Nazaruddin diperiksa BK, Priyo juga mendukungnya.

"Tak ada anggota yang kebal dari panggilan BK, asal sudah sesuai dengan mekanisme yang ada, yaitu adanya aduan dari masyarakat, adanya pemberitaan yang masif dan besar-besaran, serta adanya dorongan dari pimpinan Dewan," kata Priyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com