Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imparsial Desak Penguatan Kompolnas

Kompas.com - 29/05/2011, 18:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Imparsial mendesak pemerintah agar memperkuat peran dan kewenangan lembaga pengawas eksternal Polri, yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), melalui revisi Undang-Undang Polisi Nomor 2 Tahun 2002.

Direktur Program Imparsial Al A'raf menilai, penguatan Kompolnas perlu dilakukan guna mewujudkan institusi kepolisian yang profesional. Pasalnya, selama ini pengawasan internal yang dimiliki Polri dinilai tidak cukup. "Pengawasan internal tidak cukup karena Polri cenderung memelihara oknumnya yang melakukan pelanggaran, tidak efektif, sehingga perlu pengawasan eksternal dari Kompolnas," kata Al A'raf dalam jumpa pers di kantor Imparsial, Jakarta, Minggu (29/5/2011).

Menurut Al A'raf, selama ini pengawasan terhadap institusi Polri, baik yang bersifat internal Polri maupun eksternal, melalui Kompolnas belum maksimal, tidak efektif, dan lemah. Hal tersebut kemudian berkontribusi pada penyimpangan yang dilakukan anggota Polri.

Ia melanjutkan, upaya penghukuman terhadap aparat yang menyimpang juga dinilai tidak tegas dan cenderung diskriminatif. "Impunitas terjadi pada petinggi-petinggi Polri. Padahal, atasanlah yang lebih bertanggung jawab, tetapi cenderung dapat impunitas. Hanya bawahan-bawahan saja yang diproses," ungkapnya.

Selama hampir tiga belas tahun reformasi Polri, lanjut Al A'raf, tidak ada kemajuan berarti dalam mewujudkan polisi yang profesional, tidak militeristik, dan tidak korup. Berdasarkan catatan imparsial, sepanjang 2005-2010 terdapat 135 kasus brutalitas yang dilakukan Polri dan 154 kasus salah tangkap.

Al A'raf juga memaparkan, berdasarkan survei Transparency International pada 2008, institusi Polri menempati posisi sebagai institusi terkorup dengan indeks suap mencapai 48 persen. "Berdasarkan catatan ICW (Indonesia Corruption Watch), terdapat 145 tunggakan kasus korupsi yang seharusnya diselesaikan Polri pada 2010," tambahnya.

Karena itulah, selain mendesak penguatan Kompolnas, Imparsial juga mendesak perubahan UU No 2/2002 tentang Polri dan revisi KUHAP, terutama yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Polri dalam sistem peradilan pidana. Selain itu, juga perubahan struktur dan kedudukan Polri.

Polisi, lanjut Al A'raf, seharusnya tidak lagi di bawah presiden. "Hal itu untuk menjauhkan Polri dari masalah politik dan menghindari politisasi," katanya.

Imparsial juga mendesak perbaikan terkait pendidikan, perekrutan, dan proses promosi Polri. Menurut Al A'raf, lingkaran masalah di tubuh Polri dimulai dari perekrutan yang tidak bersih. "Ada persepsi bahwa polisi ujung-ujungnya duit. Ini karena proses perekrutan di kepolisian melalui suap-menyuap. Meskipun sulit dibuktikan, ini persoalan sendiri yang harus diperbaiki," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com