Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paspor Nunun Dicabut

Kompas.com - 27/05/2011, 04:20 WIB

Jakarta, Kompas - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencabut paspor Nunun Nurbaeti setelah menerima surat permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu menyusul penetapan Nunun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap cek perjalanan pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

”Surat ditujukan kepada Direktur Jenderal Imigrasi dan ditandatangani Pak Busyro (Busyro Muqoddas, Ketua KPK). Dirjen Imigrasi segera berkoordinasi dengan perwakilan Indonesia di luar negeri, terutama di negara-negara yang diduga menjadi tempat tinggal Ibu Nunun,” ujar Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Kamis (26/5) di Kantor Presiden, Jakarta.

Nunun, istri mantan Wakil Kepala Polri yang kini anggota DPR Adang Daradjatun, merupakan tersangka kasus suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior BI 2004 yang dimenangi Miranda S Goeltom.

Seandainya Nunun berada di Singapura yang tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia, kata Patrialis, upaya menjemput Nunun tetap bisa dilakukan. ”Walaupun tidak ada perjanjian ekstradisi, komunikasi di antara pemerintah kedua negara terus dilakukan sehingga bisa dijalin kerja sama,” ujarnya.

Menurut Patrialis, ketika paspor seseorang dicabut, orang tersebut tidak punya izin lagi untuk tinggal di suatu negara asing. ”Ia pun tidak bisa ke mana-mana,” ucapnya.

Ketua KPK Busyro Muqoddas secara terpisah mengatakan, tidak sulit untuk memulangkan Nunun ke Indonesia. ”Tidak ada kesulitan,” ungkap Busyro, Kamis, saat ditanya kesulitan KPK untuk memulangkan Nunun yang diduga berada di Singapura.

Busyro menjelaskan, KPK sudah mengirim surat pencabutan paspor Nunun kepada Kementerian Hukum dan HAM. ”Sudah, kemarin. Sudah kami cek sekretaris dan sudah dikirim. Pasti itu cepat karena saya sudah tanda tangan,” katanya, Kamis.

Ditanya soal keberadaan Nunun, Busyro mengatakan, KPK mengetahui dia berada di Singapura. ”Ya, diketahui di Singapura itu. Soal kemudian ke tempat lain, kami belum tahu,” ujarnya. Menyangkut tidak ada perjanjian ekstradisi dengan Singapura, lanjutnya, KPK akan mengupayakan cara lain. ”Nanti kami lakukan pendekatan diplomasi,” katanya.

KPK telah menetapkan Nunun sebagai tersangka sejak akhir Februari lalu. Nunun beberapa kali mangkir dari panggilan KPK saat berstatus saksi.

Kemarin, dalam sidang Pengadilan Tipikor, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD bersaksi untuk terdakwa Agus Condro. Mahfud menyatakan, Agus sering curhat kepadanya saat sama-sama menjadi anggota DPR terkait dengan perilaku korup anggota Dewan di Senayan.

Mahfud menceritakan, saat menjadi anggota tim sosialisasi UUD, dirinya dan Agus sering pergi bersama ke sejumlah daerah. Saat itu, kata Mahfud, Agus mengaku sering gelisah karena berbicara antikorupsi, tetapi berada di lingkungan yang korup.

Agus juga mengatakan, ketika duduk di Komisi II, kegiatan korupsi kerap terjadi meski kecil. Saat dipindah ke Komisi IX, korupsi kian jelas. ”Baru masuk saja, belum bekerja, sudah diberi uang Rp 25 juta, tetapi syaratnya mengikuti semua cara di komisi itu,” kata Mahfud.

Saat memberikan keterangan, Agus mengungkapkan peran Ketua Fraksi PDI-P Tjahjo Kumolo sebelum pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Menurut Agus, Tjahjo menyebut Miranda bersedia memberikan Rp 300 juta, bahkan jika minta Rp 500 juta juga tidak apa-apa. (ATO/RAY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com