JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat Jero Wacik, yang juga Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, menyerahkan kasus perginya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ke Singapura pada tanggal 23 Mei 2011 ke jalur hukum. Hal ini disampaikan Jero kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (26/5/2011).
"Urusan hukum lah. Itu urusan hukum," kata Jero singkat. Ia mengaku, hingga saat ini dirinya belum mengetahui kepastian soal perginya anggota Komisi III DPR RI yang telah dicegah sejak tanggal 24 Mei 2011. "Saya tidak tahu. Kan bukan saya yang mengurusi. Saya (anggota) Dewan Kehormatan. Urusan (DK) hanya etika," kata Jero.
Nazaruddin pergi ke Singapura tanggal 23 Mei 2011 atau sehari setelah KPK mengajukan pencegahan terhadap politisi Partai Demokrat itu ke Dirjen Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM. Nama Nazaruddin terseret dalam kasus dugaan suap wisma atlet Sea Games di Palembang. KPK belum pernah merilis statusnya sebagai tersangka, namun diketahui kalau saat ini telah dicegah ke luar negeri.
Atas dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan suap, Nazaruddin diberhentikan dari jabatan Bendahara Umum Partai Demokrat oleh Dewan Kehormatan Partai Demokrat. Ia juga digeser posisinya di Komisi III DPR RI. Namun, statusnya sebagai anggota DPR masih dijabatnya hingga kini. Ia sempat mengancam akan mengungkap kasus-kasus lain yang melibatkan politisi lainnya, namun belum juga dilakukannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.