JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin resmi dicegah bepergian keluar negeri. Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, M Husin mengatakan, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan surat pencegahan atas Nazaruddin pada 24 Mei 2011. Hal tersebut disampaikannya saat dihubungi, Kamis (26/5/2011).
"Sudah, per tanggal 24," katanya.
Menurut Husin, surat cegah Nazaruddin itu diterbitkan berdasarkan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat dari KPK diterima Dirjen Keimigrasian pada 24 Mei 2011.
"KPK sudah meminta tanggal 24 minta kepada kita untuk pencegahan," ucapnya.
Dengan demikian, lanjut Husin, mustahil jika Nazaruddin yang disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games itu bisa bepergian ke luar negeri. Jika Nazaruddin diketahui akan ke luar negeri, maka paspornya akan ditahan.
"Oh iya, ada di komputer (tercatat di sistem), kalau sudah dicegah, enggak bisa keluar," tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPK Busyro Muqoddas membenarkan pihaknya sudah mengajukan pencegahan Nazaruddin ke luar negeri.
Nazaruddin diduga terlibat dalam kasus dugaan suap yang menjerat Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, pengusaha PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris dan mantan Direktur PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang sebagai tersangka itu. Mantan kuasa hukum Rosa, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan, Nazaruddin adalah atasan Rosa yang memerintahkan Rosa mengantarkan El Idris bertemu Wafid.
Pekan depan, KPK menjadwalkan pemanggilannya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.