JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan, pada Jumat (27/5/2011) besok Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mulai efektif bekerja. Masyarakat yang berniat menjadi bakal calon pimpinan KPK dapat datang ke Sekretariat Pansel KPK di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta.
"Mulai besok pendaftaran dibuka. Kami langsung rapat pertama dan membuka secara resmi pendaftarannya," kata Patrialis kepada wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, pendaftaran calon dibuka selama 14 hari kerja. Selanjutnya, panitia seleksi akan mengumumkan para bakal calon pimpinan KPK kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan.
Berdasarkan Pasal 30 Ayat 8 UU KPK, pansel menentukan nama calon pimpinan yang akan disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Lalu, berdasarkan Pasal 30 Ayat 9, Presiden menyampaikan nama calon selambat-lambatnya 14 hari setelah menerima berkas dari pansel. Kemudian, DPR, berdasarkan Pasal 30 Ayat 10, wajib memilih dan menetapkan lima calon yang dibutuhkan.
Hal ini wajib diumumkan selambat-lambatnya tiga bulan sejak DPR menerima usulan yang diajukan Presiden. Lalu, DPR menyerahkan nama-nama calon yang telah ditetapkan kepada Presiden paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak berakhirnya pemilihan untuk disahkan. Terakhir, Presiden, berdasarkan Pasal 30 Ayat 13, wajib menetapkan calon terpilih paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat dari DPR.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.