JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan surat permintaan pencabutan paspor atas nama Nunun Nurbaeti, tersangka dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangi Miranda Goeltom pada tahun 2004. Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan, dia sudah menandatangani surat tersebut.
"Sudah, kemarin. Sudah kami cek ke sekretaris dan sudah dikirim. Kalau pengiriman teknisnya (kapan), saya tidak tahu. Pasti itu cepat (dikirim) karena saya sudah tanda tangan," kata Busyro di Jakarta, Kamis (26/5/2011).
Surat permintaan pencabutan paspor tersebut kemudian akan dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM. Menurut Busyro, pihaknya mengetahui Nunun Nurbaeti saat ini berada di Singapura. KPK akan menempuh pendekatan diplomasi dengan otoritas Singapura dalam memulangkan Nunun ke Tanah Air.
"Soal kemudian (Nunun) ke tempat lain, kita belum tahu," katanya.
Untuk mengantisipasi kemungkinan Nunun berada di negara lain, seperti Thailand, menurut Busyro, pihaknya juga telah bekerja sama dengan otoritas Thailand.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, pihaknya melakukan berbagai upaya untuk menemukan Nunun. Hal pertama yang dilakukan adalah melakukan pendekatan dengan pihak keluarga. Jika upaya pemanggilan Nunun melalui keluarga tidak berhasil, KPK akan berkoordinasi dengan Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura untuk bertukar informasi terkait keberadaan Nunun.
"Saling memberikan informasi. Tetapi, kalau sampai misalnya membawa (Nunun), itu enggak sampai ke sana," kata Johan.
Jika upaya tersebut tidak juga berhasil, KPK akan menerbitkan red notice melalui kerja sama dengan polisi internasional atau interpol. "Kami punya jaringan interpol atau pihak-pihak lain untuk bisa membantu menghadirkan yang bersangkutan," ujarnya.
Red notice merupakan upaya terakhir yang akan ditempuh KPK.
Hanya diketahui keluarga