JAKARTA, KOMPAS.com — Agus Tjondro, salah satu terdakwa dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, mengaku menerima sejumlah cek perjalanan dari Dudhie Makmun Murod yang menjadi Bendahara Umum Fraksi PDI Perjuangan saat itu.
Agus menerima cek perjalanan dari Dudhie di ruangan politisi PDI-P lainnya, Emir Moeis. Peristiwa itu terjadi pada sekitar Juni 2004. Hal tersebut disampaikan Agus, Rabu (25/5/2011) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, saat bersaksi untuk politisi PDI-P lainnya, Ni Luh Mariani, Soetanto Pranoto, Suwarno, dan Matheos Pormes, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap cek perjalanan.
"Saya dikasih amplop oleh Dudhie, isinya traveller's cheque 10 lembar dengan nilai per lembar Rp 50 juta yang totalnya mencapai Rp 500 juta," kata Agus.
Menurut Agus, cek perjalanan itu dibungkus dalam sebuah amplop putih dengan kode tulisan AT dan diambil Dudhie dari meja Emir. Agus mengaku menerima amplop itu bersama-sama dengan politisi PDI-P yang menjadi terdakwa cek perjalanan lainnya, yakni Rusman Lumbantoruan, Willem Tutuarima, Matheos Pormes, dan M Iqbal, di ruangan kerja Emir.
Ia sempat melihat Matheos menerima amplop yang sama. Seusai menerima amplop, Agus keluar ruangan seraya mengucapkan terima kasih. Menurut pengakuan Agus, cek perjalanan itu digunakannya untuk membeli mobil, membantu temannya yang kesulitan jual beli tanah, dan untuk bekerja sama dengan rekan lembaga sosial masyarakat bertani cabai.
"Kita bantu. Untuk uangnya sendiri sudah dikembalikan ke penyidik KPK sebesar Rp 100 juta, sisanya dalam bentuk barang, apartemen, dan mobil," tutur Agus.
Kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda Goeltom pada 2004 terungkap dari "nyanyian" Agus Tjondro. Sebanyak 26 politisi DPR 1999-2004 sebagai tersangka penerima cek.
Sebelumnya, empat anggota DPR 1999-2004 sudah dijatuhi vonis karena terbukti menerima cek perjalanan. Sebanyak 25 politisi itu kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaan disebutkan, cek perjalanan diberikan Nunun Nurbaeti melalui Ari Malangjudo. Untuk Fraksi PDI-P, cek dialirkan melalui Dudhie Makmun Murod. Dalam kesaksiannya, Dudhie mengaku diperintah oleh politisi PDI-P Panda Nababan menemui Ary untuk mengambil titipan. Panda juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.