Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miranda Enggan Komentar soal Nunun

Kompas.com - 25/05/2011, 13:48 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom enggan berkomentar soal penetapan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang dimenangi Miranda pada 2004.

"Kalau untuk itu, saya tidak ada komentar," katanya singkat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/5/2011). Ia hanya mengaku mengetahui penetapan Nunun sebagai tersangka itu melalui media.

Hari ini Miranda dijadwalkan bersaksi untuk politisi PDI Perjuangan yang menjadi terdakwa dugaan suap cek perjalanan, yakni Ni Luh Mariani, Soetanto Pranoto, Suwarno, dan Matheos Pormes. Selain Miranda, Ketua Fraksi PDI-P Tjahjo Kumolo juga bersaksi.

Sidang dijadwalkan pula mendengarkan kesaksian politisi PDI-P, Emir Moeis, dan salah satu terdakwa dugaan suap cek perjalanan yang juga politisi PDI-P, Agus Condro.

Kasus dugaan suap cek perjalanan menjerat 26 politisi DPR 1999-2004 sebagai tersangka. Sebanyak 25 politisi yang disangka menerima suap tengah menjalani persidangan. Dalam dakwaan para politisi itu disebutkan bahwa cek perjalanan diberikan Nunun melalui Ary Malangjudo. Diduga, cek diberikan terkait pemenangan Miranda.

Hubungan Miranda-Nunun

Dalam kesaksiannya, Ary Malangjudo menyampaikan bahwa Miranda dekat dengan Nunun. Hal itu kemudian dibantah Miranda. Menurut Miranda, ia hanya sekali bertemu Nunun empat tahun lalu. Miranda juga mengaku tidak mengetahui keberadaan Nunun.

Mantan calon gubernur Bank Indonesia saat pemerintahan Megawati Soekarnoputri itu juga membantah jika dikatakan memberikan sejumlah cek perjalanan kepada politisi DPR. "Saya tidak tahu TC (travelers cheque). Saya tidak tahu pemberian TC. Saya tidak pernah suruh orang beri TC. Saya tidak pernah diminta anggota DPR memberikan TC," kata Miranda pada 12 Mei 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Nasional
    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    Nasional
    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    Nasional
    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Nasional
    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com